Penerbangan Internasional di Bandara SSK II sudah Dibuka, tapi Belum Ada Pengajuan dari Maskapai
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penerbangan Internasional dalam beberapa hari ini sudah dibuka oleh Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Meski demikian, sejauh ini belum ada satu pun maskapai penerbangan yang mengajukan penerbangan internasional, baik menuju Malaysia, Singapura, maupun ke negara lain. Menurut Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau membahas pembukaan penerbangan internasional di Bandara SSK II Pekanbaru.
Pada prinsipnya, kata dia, Pemprov Riau mendukung yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk penerbangan internasional sudah diperbolehkan dengan mengacu pada protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah dan kami dari sisi operasional dan fasilitas serta CIQ, sudah siap dalam melayani penerbangan internasional sesuai protokol kesehatan, tapi sampai saat ini belum ada pengajuan dari teman-teman airline untuk penerbangan internasional,” ucapnya.
Selama masa dibukanya penerbangan domestik di Bansara SSK II Pekanbaru, imbuhnya, dalam beberapa pekan ini berjalan dengan lancar. Penerbangan pun mulai berangsur normal menuju transisi yang lebih normal. Adapun selama pelaksanan penerbangan domestik di Bandara SSK II Pekanbaru, sambungnya, tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk bagi penumpang yang masuk dan pergi, dengan menunjukkan hasil rapid test atau pun hasil swab sebelumnya.
Sementara itu, untuk penerbangan internasional, pihaknya pun sudah mendapatkan aturan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, kata dia lagi, di negara lain juga masih tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga memastikan penumpang yang masuk betul-betul sehat serta tidak membawa dan menyebarkan Covid-19.
“Untuk pelaksanaan operasional transportasi udara dalam masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 untuk penerbangan luar negeri, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat ketibaan,” tuturnya.
Adapun bagi perjalanan orang dalam negeri, lanjutnya, wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
"Serta dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas,” tuntasnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-penerbangan-internasional-di-bandara-ssk-ii-sudah-dibuka-tapi-belum-ada-pengajuan-dari-maskapai.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply