Ditemukan Meninggal di Toilet Mesjid, Ini Hasil Swab PNS Pemko Pekanbaru
- Selasa, 16 Juni 2020
- 876 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan tersangka Suheri Terta ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru pada Selasa (16/6/2020) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, Legal Manager PT Duta Palma tersebut diadili.
"Pada hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara Suheri Terta (legal manager PT Duta Palma) dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Disampaikannya, JPU hanya melimpahkan berkas perkara saja, sedangkan tersangka Suheri Terta masih ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Persidangan akan digelar secara online," jelasnya.
Dengan pelimpahan berkas ini, sambungnya, penahanan Suheri Terta jadi tanggung jawab hakim. Adapun tim JPU masih menunggu jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Diketahui, Suheri Terta dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undanf (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua: pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi," paparnya.
Anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Tak hanya korporasi, KPK pun menjerat pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.
Diketahui, enetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Surya Darmadi bersama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung.
Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014. SK ini tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-suheri-terta-segera-disidang-berkas-suap-alih-fungsi-hutan-sudah-dilimpahkan-ke-pn-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply