Ditemukan Meninggal di Toilet Mesjid, Ini Hasil Swab PNS Pemko Pekanbaru
- Selasa, 16 Juni 2020
- 877 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mulai hari ini, Rabu (17/6/2020), hingga 25 Juni 2020 mendatang, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa SMA/SMK/MAN sederajat tahun ajaran 2020/2021 resmi dibuka. Adapun Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) PPDB masa pandemi Covid-19. Menurut Kadisdik Provinsi Riau, Zul Ikram melalui Ketua panitia PPDB Provinsi Riau, Guntur, pelaksanaan PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN sesuai Juknis yang sudah dikeluarkan.
“Penerimaan calon PPDB melalui media internet ke satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan (online). Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan yang berada pada zona terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik,” katanya.
Diterangkannya, bagi calon peserta didik SMKN yang mendaftar melalui sistem jaringan, hanya dapat mendaftarkan pada 1 satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut, maksimal 3 pilihan program keahlian. Di samping itu, calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN dalam satu waktu, demikian sebaliknya.
Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk mendaftarkan 2 kali kalau pendaftaran pertama gagal/gugur. Mereka diperbolehkan mencabut berkas/mengundurkan diri dan memilih kesekolah lain dan tidak boleh mendaftar ke sekolah yang sama untuk sekolah SMA dan memilih jurusan yang berbeda untuk SMK.
“Selama masih masuk perangkingan di aplikasi, calon peserta didik tidak bisa mencabut berkas atau mengundurkan diri. Waktu pendaftaran dapat dilakukan online 24 jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah di Upload/unggah sesuai dengan aslinya dan Surat Penyataan menggunakan materai 6000,” paparnya.
Sementara itu, untuk seleksi dalam PPDB, ada ketentuan bagi siswa SMAN, SMKN, dan SLBN di Provinsi Riau diatur. Adapun bagi SMAN melalui jalur zonasi, domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan, dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
"Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulans, dan lainnya yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebesar 2 persen," tuturnya.
Adapun untuk jalur perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari orang tua calon peserta didik, seperti TNI/POLRI, ASN, swasta, BUMN, dan lain-lain yang pindah tugas, calon peserta didik anak kandung guru dan anak kandung tenaga kependidikan baik PNS maupun non-PNS dapat diterima yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama.
Untuk jalur prestasi, lebih kurang 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur prestasi berlaku untuk antar kabupaten/kota dalam provinsi, di antaranya prestasi akademik dan prestasi non akademik.
“Bagi yang hafiz Qur’an, minimal dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari LPTQ kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau Kepala Satuan Pendidikan Pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2 persen dari jalur prestasi. Untuk penghafal 3 sampai dengan 7 juz dengan skor 12, 8 sampai dengan 10 Juzz dengan skor 13 dan 11 sampai dengan 13 skor 14 dan 14 juzz ke atas skor 15,” urainya.
Di sisi lain, bagi para siswa yang telah diterima, wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan dan bagi yang tidak mendaftar ulang, dianggap mengundurkan diri. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima menunjukkan kartu pendaftaran asli, menunjukkan ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) yang asli.
"Kami juga membuka pengaduan penyelenggaraan PPDB SMAN, SMKN, dan SLBN Provinsi Riau. Apabila ada permasalahan PPDB pada satuan pendidikan, kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, dapat disampaikan melalui website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau www.disdik.riau.go.id dan/atau Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-digelar-secara-online-ppdb-tingkat-sma-sederajat-dibuka-mulai-hari-ini-hingga-25-juni.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply