Pemprov Ingatkan soal Sanksi Penundaan Insentif bagi 10 Daerah yang Belum Setor APBD 2020 Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 kepada Pemprov Riau masih belum disetorkan oleh 10 kabupaten/kota di Riau. Padahal, diketahui batas akhir verifikasi adalah 30 November 2019.

Kesepuluh daerah itu, yakni Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuansing, Siak, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, dan Dumai.

"Sepuluh kabupaten/kota belum menyerahkan berkas APBD 2020. Mereka masih on progres, kan masih ada batas waktu sampai tanggal 30 November," ucap Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Senin (18/11/2019).

"Bagi yang belum, kami ingatkan agar segera menyerahkan karena jangan sampai melewati 30 November sebab bisa berlaku sanksi berupa penundaan insentif bagi kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan," jelasnya.

Ia menambahkan, dua kabupaten/kota yang sudah menyerahkan adalah Rokan Hilir dan Pekanbaru sebab APBD-nya dibahas oleh anggota DPRD periode lama.

"APBD dua daerah ini sudah diteken Pak Gubernur dan sudah kami kembalikan hasil verifikasinya sehingga tinggal pelaksaaan saja," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemprov-ingatkan-soal-sanksi-penundaan-insentif-bagi-10-daerah-yang-belum-setor-apbd-2020-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)