Tuntut PT SSS di Persidangan Kasus Karhutla, Kejari Pelalawan Siapkan 8 Jaksa

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Menghadapi persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pelalawan sudah disiapkan. Adapun persidangan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Pelalawan.

"Sebagian dari Kejati dan Kejari Pelalawan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, Senin (18/11/2019).

Para JPU, terangnya, saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka korporasi dan perorangan dari PT SSS.

"JPU juga mempersiapkan semua administrasi dan melimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke pihak Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Kamis (14/11) lalu. 
"Kami akan segera melimpahkan tersangka ke pengadilan," imbuhnya.

Adapun tersangka korporasi diwakili oleh Direktur Utama PT SSS berinisial EDH dan tersangka perorangan adalah Estate Manager PT SSS, AOH.

"Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti maka wewenang selanjutnya ada di kejaksaan. Nanti di sana (Pelalawan) disidangkan," ucap Febri.

Diketahui, PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019. Lahan perusahaan yang terbakar seluas 155 hektare. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan. Dalam penanganan perkara, polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli.

Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya. AOH sendiri ditahan di Mapolda Riau pada Senin (7/10/2019) malam karena dianggap paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Ia terlibat langsung di lapangan, sedangkan EDH tidak ditahan sebab statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH dapat berupa denda hingga penutupan perusahaan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tuntut-pt-sss-di-persidangan-kasus-karhutla-kejari-pelalawan-siapkan-8-jaksa.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)