Mengaku Intel Bea Cukai, Wanita Ini Tipu Korban dengan Modus Jual Barang Elektronik Murah
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Masyarakat yang ingin membeli barang elektronik dengan harga murah diingatkan untuk berhati-hati. Hal itu karena saat ini terdapat modus penipuan yang menyasar mereka.
Adapun si pelaku mengaku bekerja di bagian Intelijen Bea dan Cukai Pekanbaru yang berniat menjual barang sitaan dengan harga murah. Lalu, korban diminta membayar uang muka untuk sejumlah barang yang dijanjikan.
Akan tetapi, setelah dipanjar, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang sebab pelaku memang bukan bekerja di bea cukai. Pelaku sendiri hanya ingin menipu korban dengan modus ini. Namun, pelaku saat ini sudah diamankan setelah Polsek Tampan berhasil mengamankannya.
Pelaku adalah seorang perempuan berinisial TA alias Nia (38). Ia diciduk pada 3 Juni 2020 lalu sekitar pukul 16.30 WIB di Wisma SMR Jalan Tanjung Datuk. Kejadian berawal saat korban yang bernama Maftuhur, ditawarkan barang elektronik sitaan Bea dan Cukai oleh pelaku.
Lantaran yakin, korban lalu memesan handphone, kulkas, laptop, dan sepeda motor Kawasaki KLX kepada pelaku. Korban kemudian memberi uang sebesar Rp3.350.000 kepada pelaku sebagai uang panjar.
"Pelaku menjanjikan barang-barang yang dipesan akan diterima korban pada tanggal 1 Juni 2020. Namun, setelah tanggal yang dijanjikan, barang tersebut tidak ada. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Sabtu (6/6/2020).
Korban penipuan ini diketahui bukan hanya Maftuhur. Pasalnya, pelaku pun sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat dengan jumlah korban 7 orang. Misalnya, korban Hendra yang ditipu sebesar Rp400 ribu, Wawak Rp2 juta, Pandi Rp1 juta, Sari Rp900 ribu, serta Aul dan Riko sebesar Rp200 ribu. Setelah menerima laporan dari korban, Piket Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga diperoleh cukup bukti.
Kapolsek Tampan kemudian memerintahkan anggota Buser dan Piket Reskrim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah dilakukan pencarian dan diketahui keberadaannya, tim langsung menangkap pelaku pada Rabu 3 Juni 2020 di Wisma SMR Jalan Tanjung Datuk. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah mengumpulkan uang Rp9.500.000 dari korban-korban yang sudah ditipunya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-mengaku-intel-bea-cukai-wanita-ini-tipu-korban-dengan-modus-jual-barang-elektronik-murah--.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply