Melapor ke Polda Riau, Keluarga Korban Kecelakaan di Inhu tidak Terima Disebut Pasien Covid-19

Logo
Gedung Polda Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Laporan ke Polda Riau dilakukan oleh keluarga korban kecelakaan, Terisno, yang meninggal di RSUD Indrasari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Keluarga menilai, korban ditelantarkan pihak rumah sakit hingga nyawanya tidak tertolong. Laporan ini disampaikan oleh Abdul Jamal, didampingi kuasa hukumnya, Suriyadi dan Hafiz Iskandar.

Surat pengaduan ini ditandatangani Kepala SPKT Polda Riau. Aduan ini kemudian disampaikan ke Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Surat aduan diterima bagian Sekretariat Umum dan ditandatangani Bripka Vicky. Beberapa waktu lalu, kasus Terisno sempat menghebohkan masyarakat lantaran korban disebut pasien positif Covid-19 oleh Klinik Muizzah Belilas, lalu dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat.

"Kami sudah melaporkan ke Polda Riau tentang adanya beberapa perbuatan tindak pidana, antara lain, dugaan tindak pidana penelantaran pasien hingga meninggal dunia," kata Suriyadi, Jumat (23/7/2021).

Bukan itu saja, Hafiz menduga adanya pemalsuan identitas pasien Covid-19 dan dugaan tindak pidana tidak transparansinya pihak RSUD Indrasari Rengat terhadap rekam medis korban.

"Korban disebut sebagai pasien Covid-19 tanpa ada rekam medisnya. Seharusnya, ada surat hasil tes swab PCR jika memang dia positif Covid-19, tapi mereka tidak bisa menunjukkan surat itu," jelasnya.

Diketahui, Terisno mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Lintas Timur, Pasar Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Korban yang mengendarai Supra X bertabrakan dengan Honda Revo yang dikendarai Misdi berboncengan dengan Ahmad. Menurut Suriyadi, setelah kecelakaan, Terisno mengalami luka berat lalu dibawa ke Klinik Muizzah pada pukul 19.30 WIB.

Dikatakannya, di situ, korban tindak mendapat tindakan medis dan dibiarkan begitu saja selama berjam-jam.

"Penanganan medis hanya dilakukan Klinik Muizzah dengan membersihkan wajah korban yang berlumuran darah serta pemasangan alat bantu oksigen. Itu pun tidak lama," ujar Suriyadi.

Beberapa jam berselang, lanjutnya, pihak klinik menyebut Terisno positif Covid-19. Akan tetapi, pihak keluarga tidak mendapat surat rekam medis sebagai bukti bahwa Terisno terindikasi Covid-19.

"Tindakan perawat atau tim medis Klinik Muizzah bertentangan dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam pasal itu berbunyi, 'Setiap dokter wajib membuat rekam medis'," tuturnya.

Ia menambahkan, pernyataan klinik itu, yang menyampaikan bahwa korban terindikasi Covid-19, dinilai memperburuk keadaan dan menyesatkan publik. Pasalnya, Terisno yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan luka berat menjadi telantar dan tidak dilakukan penanganan khusus.

"Keluarga korban langsung panik begitu dibilang Covid, sementara Terisno terus mengeluarkan darah dan butuh penanganan intensif. Lalu pihak keluarga berinisiatif merujuk korban ke RSUD Indrasari Rengat," sebutnya.

Kemudian, Terisno tiba di RSUD Indrasari Rengat pada pukul 22.00 WIB dan kondisinya semakin kritis tanpa alat bantu pernapasan oksigen. Dikatakan Suryadi, di situ, korban tidak langsung mendapat perawatan medis.

"Korban masih dibiarkan tanpa diberikan penanganan secara langsung oleh pihak RSUD Indrasari Rengat. Bahkan, pihak RSUD justru menyibukkan diri dengan alasan permasalahan administrasi selama 1 jam sekitar pukul 23.00 WIB," paparnya.

Ia menyatakan, pihak RSUD meminta keluarga korban untuk mendaftarkan Terisno terlebih dahulu agar dilakukan penanganan. Kala itu, salah seorang staf rumah sakit menyodorkan surat perawatan secara Covid-19.

"Keluarga korban terpaksa menyetujui tindakan dilakukan secara Covid karena pihak RSUD tidak akan melakukan penganan jika keluarga tidak menandatangani persetujuan itu. Akhirnya, karena khawatir dengan kondisi Terisno yang sudah kritis, keluarga yang panik terpaksa menandatanganinya," urainya.

Terisno lantas belum juga ditangani secara intensif. Korban hanya dilakukan pemasangan alat infus, sementara kondisi tubuhnya kian kritis dan masih tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 07.11 WIB.

"Tim medis menekan-nekan dada korban, tapi korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga menjemput dan membawa paksa jenazah salah satu pasien di RSUD Indrasari Rengat. Mereka tak terima lantaran jenazah dijadikan pasien Covid-19. Menurut Pj Bupati Inhu saat itu, Chairul Riski, peristiwa ini terjadi Jumat (2/7) pagi. Korban mengalami luka lecet pada kepala, dahi, dan keluar darah dari telinga, keluar darah dari hidung, serta muntah.

Lantaran kritis, korban dibawa ke RSUD Indrasari Rengat. Petugas kesehatan pada mulanya melakukan pemeriksaan sesuai penanganan orang kecelakaan. Akan tetapi, mengacu pada SOP penangan pasien lantaran dalam situasi pandemi, terhadap Terisno juga dilakukan tes swab dan hasilnya positif Covid-19.

"Sesuai SOP, pasien akan dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19. Kemudian, keluarga yang menunggu meminta waktu untuk rembuk bersama keluarga yang lain," ucapnya.

Lantas, datanglah massa sebanyak 1 truk ke RSUD Indragiri Rengat. Mereka mengaku sebagai keluarga korban dan mau membawa jenazah dibawa pulang ke rumah duka. Disampaikannya, sempat terjadi keributan lantaran mereka tidak terima dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19.

"Sudah dijelaskan atau diedukasi, tetapi mereka tetap tidak terima. Akhirnya, jenazah dibawa paksa oleh pihak keluarga disaksikan oleh tim pinere dan tim keamanan yg terdiri dari pihak Polsek Rengat Barat, KPBD, dan Satpol PP," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-melapor-ke-polda-riau-keluarga-korban-kecelakaan-di-inhu-tidak-terima-disebut-pasien-covid19-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)