Melalui 6 Layanan Ini Bisa Urus Adminduk di Pekanbaru

Logo
Kantor Disdukcapil Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Pelayanan melalui daring (online) menjadi salah satu jalan keluar untuk meminimalisir dampak dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah pesatnya perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), di tengah kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu. Melalui layanan online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) alias cukup dari rumah.

"Disdukcapil hadir dalam genggaman melalui aplikasi dan website yang dirancang untuk memudahkan masyarakat," ucap Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Sabtu (31/7/2021).

Disampaikannya, masyarakat dapat mengakses Link Layanan Online Disdukcapil Kota Pekanbaru, yaitu Sipenduduk dengan alamat website https://sipenduduk.pekanbaru.go.id. Adapun waktu operasional layanan ini pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.

"Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional tutup," tuturnya.

Terdapat beberapa jenis layanan Sipenduduk, seperti Akta Kelahiran (Hilang, Rusak, Salah Entri, Perubahan Nama), Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (Pindah Alamat Antar Kecamatan/Kelurahan, Kartu Keluarga Hilang/Rusak, Pemecah Kartu Keluar, Perubahan Elemen Data Meliputi (Tanggal Lahir/Bulan Lahir/Tahun Lahir), Jenis Kelamin, Pendidikan, Pekerjaan, Status Perkawinan, Golongan Darah dan NIK (Ganda), Perubahan nama Orang Tua, Penerbitan KTP-el, dan Pengesahan Anak.

Disdukcapil pun memiliki Layanan Tunggu atau Lagu dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pengajuanlayanan/3-layanan-ktp-el-hilang-dan-rusak. Adapun waktu operasionalnya pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional layanan ini tutup. Link ini dapat melayani KTP-el Hilang, KTP-el Rusak, dan KTP-el Urgent.

Berikutnya, bagi pendatang dapat mengakses https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pendatang, dengan jam operasional pada Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional tutup.

"Jenis Layanan KK Pendatang," terangnya.

Selanjutnya, Surat Keterangan Pindah atau SKP, yang dapat diakses melalui https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pengajuanlayanan/2-skp-surat-keterangan-pindah-keluar-kota-pekanbaru. Jam operasionalnya Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional tutup. Layanan ini untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Keluar Kota Pekanbaru.

Kemudian, juga ada Sipintar yang dapat diakses melalui https://sipintar.pekanbaru.go.id. Jam Operasionalnya 24 Jam. Layanan ini untuk Orang Terlantar, seperti Disabilitas, Lansia, dan ODGJ.

"Terakhir, Sinopsis. Bisa diakses melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.disdukcapil.rapel. Jadi, download aplikasi sinopsis di Play Store. Jam Operasional 24 Jam. Jenis Layanannya Pendaftaran KTP-el Siswa," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-melalui-6-layanan-ini-bisa-urus-adminduk-di-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)