LPM Resmi Jadi Pengelola Pusat Kuliner Tugu Keris Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak dua Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kawasan tugu keris sebagai pusat kuliner dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Di samping itu, SK pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

"Sudah kami keluarkan SK-nya. SK pertama tentang penetapan tempat dan SK kedua tentang penunjukan pengelola," ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (21/10/2020).

Adapun pengelolaan ini diserahkan kepada LPM sebab mereka dianggap memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas. Nantinya, LPM sebagai pengelola akan mempunyai kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di pusat kuliner itu.

"LPM juga punya kewajiban melaksanakan ketentuan lain, seperti pajak dan retribusi," tuturnya.

Ia menerangkan, kewajiban yang dimaksud adalah LPM harus menyetorkan retribusi atau pajak yang dihasilkan dari aktivitas pusat kuliner di tugu keris.

"Kebersihan mungkin ke DLHK, parkiran ke Dishub, dan pajak serta retribusi ke Bapenda. Jadi, untuk pengelolaan, kami tunjuk LPM," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-lpm-resmi-jadi-pengelola-pusat-kuliner-tugu-keris-pekanbaru-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)