Terkait Dugaan Perambahan Hutan, Cawabup Bengkalis Samsu Dalimunthe Dipanggil Polda Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Polda Riau pada Senin (19/10/2020) memanggil Calon Wakil Bupati Bengkalis, Samsu Dalimunthe.

Adapun pria yang di Pilkada nanti berpasangan dengan Indra Gunawan Eet itu akan diklarifikasi terkait laporan dugaan perambahan hutan di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Samda, panggilannya,, dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Akan tetapi, hingga siang, anggota DPRD Bengkalis itu belum datang.

"Belum datang lagi," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Lantas, apakah akan ada pemanggilan kedua untuk Samda jika yang bersangkutan tidak datang? Sunarto belum dapat memastikan. Menurutnya, Samda hanya diundang ke Ditreskrimsus Polda.

"Undangan, sifatnya," ucapnya.

Samsu sendiri dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan untuk perkebunan dan juga dugaan tindak pidana di bidang perkebunan. Ia diduga melanggar pasal 1 ayat (4), pasal 4, pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-terkait-dugaan-perambahan-hutan-cawabup-bengkalis-samsu-dalimunthe-dipanggil-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)