Limbah untuk Pupuk PTPN V Tumpah ke Sungai Siak, Ini Sanksi dari DLH Siak

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) SIAK - Limbah yang dijadikan pupuk oleh PTPN V tumpah ke Sungai Siak. Hal itu diakui oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) Siak, Ardayani.

Ia menyatakan, peristiwa itu sudah terjadi dua kali sehingga perusahaan plat merah tersebut diberikan sanksi berupa pemberhentian pemupukan yang menggunakan limbah.

"Limbahnya yang dijadikan pupuk meluber sampai ke Sungai Siak, kejadiannya sudah dua kali. Pertama di akhir tahun 2018 dan kedua di bulan Februari 2019," katanya.

Bukan hanya proses pemupukan dihentikan sampai selesai pembenahan flatbed2 LA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak pun meminta PTPN V melakukan kajian memindahkan lokasi land application ke areal lainnya.

"Namun, sampai saat ini kajian itu belum selesai, tapi ada beberapa kali ke kantor untuk meminta koreksi untuk kelengkapan dokumen kajian," paparnya.

Tak hanya sanksi paksaan pemerintah, sambungnya, lantaran persoalan limbah ini juga laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat lubernya limbah dari PTPN V tersebut, pemerintah Kecamatan Koto Gasip diketahui juga meminta ganti rugi berupa CSR.

"Bisa dikonfirmasi ke Camat Gasip. Memang CSR itu tanggung jawab perusahaan, tapi saat itu bentuknya harus sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan mereka ketemu di kantor camat Gasip," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-limbah-untuk-pupuk-ptpn-v-tumpah-ke-sungai-siak-ini-sanksi-dari-dlh-siak.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)