Ini Tanggapan Sekda Rohul soal Lambannya Penetapan Status Tanggap Darurat Kabut Asap

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Lambannya penangangan terkait kabut asap membuat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dikritik masyarakat setempat. Padahal, kabut asap sudah terjadi selama lebih dari 2 pekan dan sudah 2.391 warga yang terkena penyakit. Adapun salah satu penyebab lambannya pemerintah daerah dalam penanganan kabut asap itu disinyalir lantaran belum ditetapkanya status tanggap darurat oleh Pemkab Rohul.

Hal itu membuat banyak OPD, seperti Dinas Kesehatan, Pendidikan, BPBD dan OPD lainnya tak leluasa menggunakan kebijakan anggaran karena penanggulan bencana bersifat situasional dan anggarannya berada di anggaran tanggap darurat. Di sisi lain, penggunaan anggaran tanggap darurat diketahui baru bisa digunakan apabila Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dalam hal ini bupati, sudah mengeluarkan SK Penetapan Status Tanggap Darurat.

Menanggapi itu, menurut Sekda Rokan Rohul Abdul Haris, salah satu dasar penetapan status tanggap darurat bencana Karhutla, yakni banyaknya jumlah titik api. Akan tetapi, pada kenyataanya, Rohul masuk daerah yang minim terjadi karhutla. Sejatinya, imbuhnya, Status Tanggap Darurat Kabut Asap itu pun dapat ditetapkan dengan dasar tingkat keparahan asap yang terjadi di Rohul saat ini.

Namun, masalahnya, Pemkab Rohul sampai hingga kini tidak memiliki alat ukur Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sehingga tak bisa menjadikan hal itu sebagai acuan menetapkan Status Tanggap Darurat.

“Wilayah Kabupaten Rokan Hulu bukan menjadi daerah sumber titik api melainkan daerah terdampak asap. Kami sulit menetapkan status tanggap darurat karena faktanya kami minim titik api, sementara jika mengacu kepada indeks pencemaran udara, kami sampai saat ini tidak punya alat pengukur kualitas udara,” ucapnya.

Meski begitu, ia memastikan bahwa persoalan penetapan Status Tanggap Darurat tersebut kini sudah tidak lagi menjadi perdebatan sebab telah adanya penetapan Status Darurat Asap yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau.

“Kami bisa merujuk Penetapan Status Tanggap Darurat Asap oleh Guberur Riau, ini bisa kami jadikan salah satu landasan untuk juga menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Asap di Kabupaten Rokan hulu,” paparnya.

Diketahui, status tanggap Darurat Asap itu berlaku mulai 23 September 2019. Lantas, soal jumlah anggaran tanggap Darurat yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, ia mengaku belum mengetahui secara rinci.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-tanggapan-sekda-rohul-soal-lambannya-penetapan-status-tanggap-darurat-kabut-asap.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)