Ketahuan Terima Dana dari Pihak Asing, Paslon Pilkada Terancam Digugurkan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pasangan calon kepala daerah tidak diperkenankan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, baik perusahaan, badan hukum, maupun dari warga negara asing. Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus.

Ia mengingatkan, kalau ketahuan, paslon terancam digugurkan. Akan tetapi, sambungnya, apabila menerima dana dari pihak asing, tetapi tidak digunakan, maka dana itu wajib diserahkan kepada negara.

"Paslon Pilkada dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari asing, baik itu perusahaan, badan hukum, maupun warga negara asing. Kalau terima, bisa dibatalkan dan gugur. Kalau terima, tapi tidak digunakan, maka dilaporkan dan dikembalikan ke negara," katanya.

Untuk trasparansi ada atau tidaknya sumber dana dari pihak asing, nantinya, terangnya, KPU melihatnya melalui pengecekan laporan dana kampanye.

"Laporan dana kampanye terdiri dari tiga sesi, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," tuturnya.

Ditambahkannya, pelaporan dana kampanye dilandasi semangat transparansi. Tujuan laporan ini untuk melihat sejauh mana kepatuhan cakada terhadap aturan main pemilu.

"Jadi, kami ingatkan sekali lagi, jangan sampai ada Paslon yang menerima dana dari pihak asing," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ketahuan-terima-dana-dari-pihak-asing-paslon-pilkada-terancam-digugurkan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)