Sampai Proses Hukum di Kepolisian Selesai, Imperial KTV Pekanbaru Masih Disegel

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Selasa (27/10/2020) penyegelan dilakukan terhadap Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru. Dengan demikian, manajemen dilarang membuka tempat hiburan itu selama proses hukum beberapa karyawan yang ditangkap sebab tersandung kasus narkoba September lalu, selesai.

"Penutupan sementara sampai masalah hukum selesai di kepolisian. Itu kan fasilitas hotel, kalau kami cabut izinnya, tutuplah semua," ucap Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP, Quarte Rudianto.

Disampaikannya, setelah itu selesai, manajemen dapat membuat surat pengajuan untuk buka kembali. Di samping itu, DPMPTSP Pekanbaru pun merekomendasikan agar manajemen tempat karaoke tersebut dibenahi.

"TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) itu satu, jadi isinya selain kamar hotel, ada tempat makannya, ada PUB, ada kafe, spa, termasuk tempat karaoke," terangnya.

Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru sebelumnya disegel karena diduga menyalahi aturan di dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang hiburan umum. Tim gabungan, Polresta, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun ke lokasi dan menempel stiker tanda tempat hiburan tersebut disegel dan ditutup.

"Kami segel dulu. Urusan selanjutnya mereka urus ke DPMPTSP," ucap Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning.

Dikatakannya, penyegelan dilakukan karena belum lama ini di tempat tersebut ditemukan penggunaan narkoba. Itu berarti terdapat penyimpangan atau menyalahi izin yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kan ada kedapatan pengguna narkoba di tempat itu," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sampai-proses-hukum-di-kepolisian-selesai-imperial-ktv-pekanbaru-masih-disegel.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)