Terancam Tunda Salur, Ini Kata Pemprov Riau soal DBH Riau Triwulan IV 2019
- Kamis, 20 Juni 2019
- 1576 likes
Aksi Bersih Sampah di Sungai Siak, Firdaus: Jangan Jadi Seremonial Saja
- Kamis, 20 Juni 2019
- 1576 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Wan Syamsir Yus di Kantor Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad, Kamis (20/6/2019). Adapun Wan Syamsir diklarifikasi terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2011-2012 dari Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau (UIR).
"Iya, itu tadi (klarifikasi terhadap Wan Syamsir Yus)," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Penyelidik diketahui juga meminta keterangan Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Taufik, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau dan Emrizal, mantan terpidana dalam perkara tersebut.
"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah pihak terkait dipanggil dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan. Jadi, belum ada tersangka," terangnya.
Adapun penyelidikan perkara ini sebagai lanjutan dari pengembangan perkara yang pernah ditangani Kejati Riau pada tahun 2016 silam. Saat itu, Kejati menetapkan dua tersangka, yaitu Emrizal selaku Bendahara Penelitian Bersama dan Said Fazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Mereka sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Penyelidik sudah memanggil 12 orang selama proses penyelidikan lanjutan. Akan tetapi, baru enam orang yang memenuhi panggilan, termasuk mantan Rektor UIR, Detry Karya dan Said Fhazli. Korupsi dana hibah 2011 hingga 2012 itu terjadi saat pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana itu karena ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa diketahui telah membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Adapun Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kejati-riau-periksa-mantan-sekdaprov-wan-syamsir-terkait--dugaan-korupsi-bantuan-dana-hibah-di-uir.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply