Polda Riau Ciduk Komplotan Pencuri CPO yang Beraksi dengan Senjata Api
- Jumat, 17 Juli 2020
- 907 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Plh Kadisdik, Indra Agus, dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau. Sebelumnya, mantan Kadisdik Riau Rudyanto juga dipanggil oleh penyidik.
Adapun Indra Agus sebelumnya sudah pernah dipanggil dan memenuhi panggilan itu. Akan tetapi, pada panggilan kedua ia tidak hadir sebab ada kegiatan yang tak bisa diwakilkan. Diakuinya, dirinya sudah mendapat panggilan dari penyidik Kejati Riau terkait kasus dugaan rasuah di Dinas Pendidikan Riau. Dalam pemeriksaan sebelumnya, imbuhnya, penyidik hanya menanyakan tugasnya sebagai Plh, termasuk menanyakan tugas Kabid SMA/SMK.
"Iya ada dimintai keterangan, tapi tak ada keterkaitannya dengan kegiatan itu. Saya ditanya sebagai Plh dan kabid SMA tahun 2017/2018. Saya hanya menjalankan Plh saja di Disdik 2018,” ucapnya.
Rudiyanto sendiri dilantik sebagai Pj Bupati Inhil pada bulan Februari 2018 yang lalu. Ia menjabat sebagai Pj Bupati Inhil sekitar kurang 6 bulan. Jabatan Plt Kadisdik Riau kemudian dijabat oleh Indra Agus. Kegiatan di Disdik Riau kemudian dijalankan oleh Indra Agus selama Rudyanto menjabat sebagai Pj Bupati Inhil. Rudyanto sendiri menyebut, dirinya sudah menjawab dan memberikan keterangan apa yang sudah ditanyakan oleh pihak Kejati. Di samping dirinya, juga dipanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
“Yah saya sudah dipanggil sebagai saksi dan telah memberikan jawaban apa yang dipertanyakan pihak Kejati. Bagi saya, pemanggilan sebagai saksi tetap menjalankannya,” katanya.
“Sebelum saya dipanggil, pegawai di Disdik juga ikut di panggil, termasuk juga mantan Plh Kadisdik juga sudah dipanggil terkait hal yang sama,” paparnya.
Pada saat kegiatan pengadaan ini berlangsung, sambungnya, dirinya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir. Roda organisasi yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Riau kala itu dijalankan oleh ditunjuk Indra Agus yang ditunjuk sebagai Plh Kadisdik. Indra kini menjabat sebagai Kadis ESDM.
“Pada saat kegiatan itu, saya menjabat Pj Bupati Inhil. Nah, untuk Plh Kadisdiknya adalah Indra Agus. Kalau saya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, silakan tanyakan lagi kepada Indra Agus,” tuntasnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kejati-riau-panggil-indra-agus-terkait-dugaan-penyimpangan-dana-pengadaan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply