Kejari Pelalawan Musnahkan Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Barang Bukti Tindak Pidana

Logo
Pemusnahan kulit harimau barang bukti kejahatan oleh Kejari Pelalawan.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Kejari Pelalawan pada Jumat (17/7/2020) memusnahkan kulit satu ekor harimau dan 4 janinnya, dengan cara dibakar. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini tampak hadir Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Bambang Setyawan SH MH, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk, pihak BKSDA Riau, BNN, dan segenap pejabat di lingkungan Kejari Pelalawan.

Kajari Nophy mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60.

"Pemusnahan ini dalam rangka hari Adhayatsa ke-60," ucapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini berjumlah 75 perkara dari berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, termasuk satu ekor kulit harimau Sumatera dan empat ekor janin harimau Sumatra.

"Keseluruhan barang bukti ini sudah memiliki hukum tetap," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kejari-pelalawan-musnahkan-kulit-dan-4-ekor-janin-harimau-sumatra-barang-bukti-tindak-pidana.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)