Kata Wako Pekanbaru, Korban Covid-19 Akan Lebih Banyak kalau Masyarakat Tak Patuhi PSBB

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru diperpanjang hingga 14 Mei mendatang. Menurut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kalau masyarakat masih mengabaikan peraturan PSBB, korban Covid-19 diprediksi akan bertambah banyak. Menurut Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT apabila semua elemen bersama-sama melaksanakan PSBB ini dengan baik, akan dapat memperpendek wabah ini dan mengurangi korban dalam hal ini masyarakat. 
Dalam prediksi pemerintah, puncak pandemi ini akan berlangsung pada Mei.

"Apabila kami sudah menjalankan PSBB ini dengan baik maka kami dapat mengurangi dampak korban dari Covid-19 ini sekitar 35.000 jiwa. Namun, sebaliknya, apabila PSBB ini tidak ditaati dengan baik maka akan bisa dampaknya lebih lama dan jumlah korban akan lebih banyak. Tidak hanya itu, akan tetapi juga akan memengaruhi kepada ekonomi kami," ucapnya setelah rapat bersama Forkopimda pada Selasa (28/4/2020) sore.

Ia menerangkan, secara regulasi pemerintah kota, memperpanjang PSBB dari 1 Mei hingga 14 Mei dengan pola yang tetap sama. Akan tetapi, diperketat lagi di dalam penserasian di lapangan dengan Perwako. Dikatakannya, pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB, masyarakat diperintahkan untuk sepenuhnya berada di rumah.

"Kemudian dari pukul 05.00 WIB sampai 20.00 WIB diberikan kesempatan kepada masyarakat yang bekerja dan mencari nafkah. Ini khusus untuk masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi dalam kepala keluarga maupun bekerja di infrastruktur dan konstruksi agar di bidang ekonomi tidak memberikan beban yang sangat berat kepada pelaku ekonomi," paparnya.

Di samping itu, ia mengharapkan dukungan, baik dari pemerintah, ulama, maupun masyarakat agar semua terlindungi dari Covid-19 dengan ikhtiar yang maksimal dan doa yang maksimal. Di sisi lain, ia pun menyinggung masalah sanksi. Adapun dasar sanksi yang diterapkan adalah Peraturan Daerah (Perda). Di dalam Perda, kata dia, ada Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Bagi yang tidak mengerti, terutama rumah ibadah yang masih beraktivitas, sambungnya, Pemko Pekanbaru masih berupaya menindak secara persuasif. Dalam pandangannya, di tempat ibadah pun merupakan potensi besar penyebaran Covid-19.

"Maka setelah persuasif tidak juga diindahkan maka Pemerintah Kota akan melalukan tindakan hukum pidana melalui Gakumdu. Dari hasil rapat tadi, kami akan bentuk Gakumdu, nanti bisa Tipiring dan bisa juga tindak pidana sedang," sebutnya.

Sementara itu, untuk bantuan bagi masyarakat yang belum menerima, Pemko juga masih belum tuntas dengan data calon penerima.

"Bagi yang belum dapat kami berikan, nanti kami finalkan. Kami tidak target, kami data dulu berapa sebenarnya. Pedoman kami adalah surat dari Kemensos dan juga petunjuk dari KPK," bebernya.

Terkait bantuan selama tiga bulan yang pernah disampaikannya ketika pengumuman PSBB tahap pertama, ia menyatakan pihaknya masih menghitung kemampuan keuangan.

"Ini kami hitung dengan kemampuan keuangan kami. Yang jelas dulu, bantuan sembako. Bila keuangan cukup, kami juga merencanakan hal seperti itu," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kata-wako-pekanbaru-korban-covid19-akan-lebih-banyak-kalau-masyarakat-tak-patuhi-psbb.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)