Kasus Pembunuhan Balita 1,5 Tahun oleh Ayah Tirinya, Ini Tanggapan DPRD Pekanbaru
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kabar mengenai seorang ayah tiri berinisial HA (30), yang tega menganiaya anaknya yang masih berusia 1,5 tahun hingga tewas didengar oleh DPRD Kota Pekanbaru. Menyikapi itu, Dewan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Menurut Anggota DPRD Pekanbaru, Munawar Syahputra, dirinya geram terhadap pelaku yang dengan keji menghabisi nyawa anaknya yang masih sangat kecil itu.
"Polisi, kejaksaan, dan pengadilan harus menghukum seberat-beratnya. Kalau tidak ada hukuman maksimal maka tidak ada perlindungan terhadap anak," katanya, Kamis (04/06/2020).
Disampaikannya, sebagaimana keterangan dari pihak kepolisian melalui berita yang dibacanya di beberapa media, dalam kasus ini terdapat unsur kesengajaan dari pelaku untuk mengakhiri nyawa anak tirinya tersebut.
"Kalau saya baca di berita lewat keterangan Kepolisian dari pengakuan ibu korban, tergambar ada kesengajaan pelaku untuk melakukan penganiayaan berulang-ulang. Jadi, ini bisa dikategorikan tindak pidana berat dan seperti pembunuhan berencana," tegasnya.
Seorang anak perempuan yang masih berusia 1,5 tahun sebelumnya dilaporkan meninggal dunia yang diduga akibat dianiaya oleh ayah tirinya, HA (30). Kejadian itu berlangsung pada Rabu (3/6/2020) pukul 23.00 WIB. Pelaku menganiaya korban di rumahnya di Jalan Sidodadi, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia, korban yang berinisial AN berusia 1,5 tahun meninggal setelah dianiaya oleh ayah tirinya. Kejadian bermula pada Rabu, 3 Juni 2020, sekira pukul 01.00 WIB ketika warga mendengar seperti suara benturan ke dinding.
Namun, para saksi sebelumnya tidak menghiraukan suara itu. Lantas, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, warga mendengar ibu korban berteriak meminta tolong. Ketika itu pula pelaku sudah lari keluar rumah.
"Warga langsung menuju ke rumah ibu korban dikarenakan mendengar suara minta tolong. Ibu korban meminta kepada warga untuk melihat korban di dalam rumahnya. Korban sudah terbaring dengan kondisi wajah serta tangan kirinya dalam keadaan memar dan sudah tidak bernyawa," kata Budhia, Kamis (6/5/2020)
Dari keterangan ibu korban, pada Rabu, 3 Juni 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, korban terus menangis. Adapun pelaku yang tidak suka mendengar anak tirinya menangis, kemudian menggendong korban ke kamar mandi dan mencelupkan korban dalam bak mandi.
"Pelaku emosi, lalu menenggelamkan korban ke dalam bak mandi. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamar. Namun, korban saat itu tetap menangis, lalu kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke dinding kamar," jelasnya.
"Sementara itu, ibu korban berusaha melerai perbuatan pelaku. Namun, pelaku tidak menghiraukan dan memukul wajah ibu korban dan sembari mengancam agar tidak memberitahukan pada orang lain," paparnya.
Pelaku diketahui juga menginjak dada korban hingga korban terdiam. Pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB, ibu korban melihat korban tidak lagi bergerak.
"Ibu korban meminta kepada pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit untuk berobat, tetapi pelaku pergi meninggalkan ibu korban beserta korban dengan alasan untuk mencari pinjaman uang untuk biaya pengobatan korban," bebernya.
Pelarian pelaku HA sendiri berakhir setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap tersangka di Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sekitar pukul 03.00 WIB pada Kamis (4/6/2020).(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kasus-pembunuhan-balita-15-tahun-oleh-ayah-tirinya-ini-tanggapan-dprd-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply