Tetap Berangkatkan Jemaah, Travel Haji di Riau Akan Sanksi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemberangkatan jemaah haji khusus yang berasal dari travel haji dan umrah juga ditunda oleh Menteri Agama. Sebelumnya, penundaan dilakukan terhadap jemaah haji reguler. Menurut Kasi Bina Ibadah Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Riau, Rahmat Suhadi, jemaah haji undangan atau Visa Mujamalah juga dibatalkan.

"Seluruh pelaksanaan yang berkaitan dengan jemaah haji, semua dibatalkan," katanya, Kamis (4/6/2020).

Ia pun mengingatkan akan adanya sanksi bagi pemilik travel haji dan umrah yang ada di Riau apabila tetap bersikukuh memberangkatkan jemaahnya menuju Arab Saudi dalam rangka menunaikan ibadah haji.

"Itu akan ada sanksi administrasi bagi travel-travel yang tetap memberangkatkan jemaahnya dan ini bukan hanya di Riau, namun seluruh Indonesia," jelasnya.

Para CJH yang ditunda keberangkatannya tahun ini, sambungnya, akan diberangkatkan pada tahun depan.

"Jemaah yang akan diberangkatkan di tahun 2021 adalah jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)," ungkapnya.

Di sisi lain, kepada CJH yang sudah melunasi BPIH pada tahun ini, ia menyatakan bahwa CJH akan menerima manfaat dari biaya yang sudah disetorkan.

"Itu diatur oleh menteri agama dan jemaah akan menerima nilai manfaat paling lambat 30 hari sebelum kloter pertama akan diberangkatkan dan nilai manfaat itu tergantung dari daerah masing-masing," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tetap-berangkatkan-jemaah-travel-haji-di-riau-akan-sanksi-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)