Tahun Depan, EMP Malacca Strait SA Optimistis Capai Produksi 5 Ribu Barrel
- Kamis, 26 Desember 2019
- 961 likes
Kapolres Rohul Cek Pospam Ops Lilin Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
- Rabu, 25 Desember 2019
- 961 likes
(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Sebanyak 10 orang petani dan 1 orang swasta di Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) sepanjang tahun 2019 oleh Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis.
Disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto pihaknya menerima sembilan laporan polisi (LP) terkait kasus Karlahut. Adapun dari LP itu, 11 orang ditetapkan tersangka.
"Didominasi petani. Kami ada 9 LP tahun ini, terakhir awal Desember kemarin dua LP, TKP di Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan dan Desa Sri Tanjung, Rupat. Keduanya merupakan petani, membakar tumpukan hasil pembersihan dan akhirnya meluas membakar lahan kurang lebih 20 hektar," katanya, seperti diungkapkan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK, Kamis (26/12/2019).
Ia menerangkan, dari sembilan perkara yang ditangani, 7 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut. Bahkan, kata dia lagi, sudah ada yang berkekuatan hukum tetap.
"Sisanya terakhir tadi, lokasi kebakaran di Rupat dan Kembang Luar. Itu masih dalam penyidikan," bebernya.
Harapannya, ke depan masyarakat kabupaten Bengkalis, terutama petani, tidak lagi membiasakan diri membuka atau melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Pasalnya, hal itu dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kasus-karlahut-10-petani-di-bengkalis-ditangkap-polres-bengkalis.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply