50 Bal Pakaian Bekas Impor Diamankan Polresta Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 50 bal pakaian bekas dari luar negeri pada Senin (23/12/2019) sekitar pukul 17.30 WIB diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Adapun pakaian bekas tersebut diketahui dibawa dari Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan itu, ikut diamankan seorang pria K alias berinisial D. Ia diketahui sebagai orang yang bertugas menjemput pakaian bekas dan menyimpannya di salah satu gudang di Jalan Lily, Kecamatan Payung Sekaki.

"Pakaian bekas dibawa dari Tanjung Pinang dan masuk Pekanbaru Riau melalui Selatpanjang," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Selasa (24/12/2019).

D mengakui, imbuh Awaludin, pakaian bekas itu milik R, warga Tanjung Pinang. Pakaian bekas yang datang ke Pekanbaru awalnya sebanyak 80 bal.

"Sudah ada yang terjual 15 bal," tuturnya.

Diketahui, hasil penjualan pakaian bekas itu sudah dikirim kembali oleh D kepada R di Tanjung Pinang.

"Barang bukti yang kami amankan dari gudang di Jalan Lili 50 bal. Rencana akan dijual ke Pasar Kodim," jelasnya.

Ia menerangkan, masuknya barang bekas itu ke Indonesia merugikan negara. Diperkirakan, kata dia lagi, satu bal pakaian bekas itu dihargai Rp3 juta. 
"Kalau dikalikan Rp3 juta, jadi sekitar Rp150 juta," bebernya.

Adapun D atas perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Pemilik barang R masih DPO," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-50-bal-pakaian-bekas-impor-diamankan-polresta-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)