Karhutla yang Melanda 1 Hektare Lahan di Kecamatan Rambah Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan

Logo
Ilustrasi pemadaman lokasi karhutla.

(RIAUHITS.COM) PASIRPANGARAIAN - Kebakaran melanda lahan sekitar 1 hektare di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), perbatasan antara‎ Desa Rambah Tengah Barat dengan Desa Sialang Jaya, Senin (9/9/2018). Adapun lokasi kebakaran lahan yang berada di titik koordinat N 0°50' 2" E 100°17'58" itu terpantau oleh Tim Patroli Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Kecamatan Rambah.

Tim Patroli Karlahut dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR dan personel Polsek Rambah langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman usai menerima informasi perihal adanya kebakaran. Menurut Danramil 02 Rambah Kapten Inf Henfra P. Barus, lahan sekitar 1 hektar diketahui terbakar saat Tim Patroli Karlahut Kecamatan Rambah tengah patroli di Desa Rambah Tengah Barat.

"Saat sedang patroli, tim kami melihat ada kepulan asap yang tebal," ujarnya.

Tak ayal, setelah melihat adanya kepulan asap, Tim Patroli Karlahut langsung menuju lokasi dan melakukan pemadaman sementara dengan cara manual agar jalaran api tidak semakin meluas ke lahan di sebelahnya. Diterangkannya, Tim Patroli Karlahut langsung berkoordinasi dengan BPBD Rohul serta Satpol PP dan Damkar Rohul untuk membantu proses pemadaman lahan menggunakan armada Damkar.

"Dibantu armada Damkar dari BPBD Rohul dan Damkar Rohul, sekira pukul 17.20 WIB, api yang meludeskan lahan sekira 1 hektar berhasil dijinakkan petugas gabungan, dan langsung dilakukan pendinginan lokasi," paparnya.

Lebih jauh diakuinya, perkara kebakaran di lahan yang belum diketahui siapa pemiliknya, di perbatasan antara Desa Rambah Tengah Barat dengan Desa Sialang Jaya sedang dilakukan penyelidikan oleh Polsek Rambah. Dia lantas mengimbau kepada warga sekitar untuk tidak melakukan pembakaran saat tengah melaksanakan kegiatan bertani atau membuka lahan.

"Sebab asap ditimbulkan mengganggu kesehatan masyarakat luas, apalagi yang membakar lahan bisa dihukum pidana," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)