Ditjen Kebudayaan RI Tetapkan Enam Karya Budaya Riau sebagai WBTB Indonesia Tahun Ini
- Jumat, 16 Agustus 2019
- 805 likes
Investasi di KIT Pekanbaru, Investor Korsel Siap Kucurkan Dana Rp200 M
- Jumat, 16 Agustus 2019
- 805 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kamis (15/8/2019) petang menuntut tiga terdakwa kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu dengan hukuman mati. Hukuman itu dinilai kuasa hukum terdakwa sangat memprihatinkan lantaran tidak didukung pembuktian yang kuat.
"Ini sangat ironis dan memprihatinkan penegakan hukum kami. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian. Majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan JPU tidak fokus ke inti materi pembuktian. Hanya berputar saja," ucap kuasa hukum terdakwa, Achmad Taufan, Jumat (16/8/2019).
Adapun ketiga terdakwa yang dituntut mati, yakni Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. Di sisi lain, terdakwa Surya Dharma dan Muhammad Aris, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Taufan meyakini majelis hakim memiliki pertimbangan terbaik dengan melihat fakta persidangan yang telah berlangsung, baik dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi yang dihadirkan, maupun terdakwa di persidangan.
"Inilah kenyataan yang kami terima, tapi kami sangat percaya bahwa majelis hakim pasti memiliki pertimbangan yang terbaik. Melihat fakta persidangan yang telah kami jalani. Keterangan saksi ahli yang telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum yang sangat lemah," tuturnya.
Ia menerangkan, untuk persidangan selanjutnya, pihaknya akan fokus menyelesaikan pembelaan. Nantinya, dalam pembelaan itu akan dibeberkan fakta persidangan dengan sejelas-jelasnya sesuai rekaman sidang dan saksi-saksi sehingga jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Ia pun yakin kliennya tidak bersalah.
"Kami yakin dengan fakta persidangan bahwa para klien kami tidak bersalah dan tidak patut dipersalahkan dalam hal penemuan narkotika tersebut mengingat lemahnya pembuktian penuntut umum dalam persidangan," bebernya.
Terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma, dan Aris sebelumnya ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi, dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis. Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu.
Kala itu, petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB. Petugas lantas melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong itu. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan, mereka mengaku habis bahan bakar.
Petugas kemudian menepikan kapal pompong tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan dan setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka pun meninggalkan nomor ponsel untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan 37 bungkus berisi sabu-sabu.
Mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau. Polisi juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap orang DPO tersebut. Dalam pengembangan kasus, para terdakwa diketahui berada di Jawa. Kelima terdakwa ditangkap di daerah Probolinggo setelah sebelumnya ke Bali.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-jpu-tuntut-3-terdakwa-37-kg-sabusabu-dihukum-mati-pengacara-ironis-dan-memprihatinkan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply