Jaksa Kejati Riau Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi RSP Unri

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) langsung memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan setelah adanya peningkatan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri) ke penyidikan. Dua saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Selasa (6/8/2019). Mereka adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan pembangunan Gedung B RSP Unri, Desi Ria Sari dan Konsultan Pengawas PT Kuantan Graha Marga, Rumbio Tampubolon.

Diketahui, keduanya dipanggil ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Ria dan Rumbio berlangsung hingga pukul 16.00 WIB di ruang Pidsus Kejati Riau, eks Gedung Internasional Creative School, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Sebelum meninggalkan Kejati Riau, mereka sempat duduk di ruang tunggu Bagian Pidsus Kejati Riau. Menurut Rumbio, ia dipanggil terkait pengerjan pembangunan RSP Unri.

"Pemeriksaan hari ini mengenai rumah sakit (RSP)," katanya.

Diakuinya, dirinya berasal dari PT Kuantan Graha Marga, perusahaan yang melakukan pengawasan pengerjaan pembangunan Gedung B RSP Unri tahun 2015 senilai Rp47 miliar. Adapun dari pengawasan yang dilakukan, pekerjaan itu diketahui belum selesai.

"Progresnya baru 57 persen," tuturnya.

Soal kedatangannya, kata dia lagi, hanya memberikan laporan saja terkait pengawasan pekerjaan ke penyidik.

"Hanya lapor, tidak serahkan dokumen," ucapnya.

Di sisi lain, Ria enggan menjawab saat dikonfirmasi terkait kedatangannya. Bersama seorang pria, perempuan bercadar itu berlalu tanpa bicara.

"Tidak ada urusan," kata pria yang bersama Ria seraya bergegas meninggalkan Kantor Kejati Riau.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengonfirmasi adanya pemanggilan sejumlah pihak terkait pembangunan RSP Unri oleh penyidik Pidsus Kejati Riau.

"Dipanggil sebagai saksi," katanya.

Penyidik, imbuhnya, perlu memanggil saksi-saksi untuk membuat terang dugaan tindak pidana di proyek RSP Unri. Dari keterangan dan dokumen yang dikumpulkan, sambungnya, akan dilakukan gelar perkara.

"Dari gelar itu akan diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut," tuntasnya.

Dalam proses penyelidikan, Bagian Pidsus Kejati Riau sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pejabat Unri, di antaranya Rektor Unri, Prof Ir H Aras Mulyadi MSc selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang diperiksa pada awal Juli 2019 lalu. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Armia, dan Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC).

Lalu, pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Panitia Lelang ULP Unri, dan konsultan pengawas. Diketahui, pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nilai pagu anggaran Rp50 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000.

Sistem pengadaannya dengan cara lelang umum - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur. PT MRC keluar sebagai pemenang setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya dalam proses lelang. Dalam pengerjaannya, PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-jaksa-kejati-riau-periksa-dua-saksi-terkait-dugaan-korupsi-rsp-unri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)