RAPBD Pekanbaru Tahun Depan Rp2,347 T, MoU KUA-PPAS Sudah Diteken

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2020 tetap dilanjutkan meski sempat diwarnai hujan interupsi oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Adapun dari MoU tersebut disepakati bahwa APBD Kota Pekanbaru tahun depan sebesar Rp2,347 triliun.

Diketahui, rancangan APBD yang disepakati ini mengalami penurunan sebesar 8,5 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya, yakni (anggaran murni) Rp2,565 triliun. Terkait itu, Ida menyambutnya dengan baik, sembari interupsi kepada pimpinan rapat. Ia menolak kesepakatan KUA PPAS itu lantaran menilai terdapat kejanggalan administrasi yang muncul dalam hal nota kesepahaman bersama.

“Sebagai anggota DPRD, kami tidak menyetujui MoU KUA PPAS pada hari ini,” ucapnya, Selasa (6/8/2019).

Alasannnya, terang Ida, karena MoU KUA PPAS yang ditandatangani tidak melalui prosedur yang ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana, pada pasal 310 disebutkan Kepala Daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD. Menurutnya, aturan tentang KUA PPAS juga dibunyikan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi, yang kami MoU-kan pada hari ini kami tidak menerima dokumen lampiran dari KUA PPAS tersebut. Makanya, hari ini mesti kepala daerah yang meneken, tidak bisa diwakilkan. Kesepakatan ini harus disaksikan antara pimpinan DPRD dan kepala daerah,” sebutnya.

“RKPD dari KUA PPAS harusnya dilampirkan karena hal itu menjadi dasar anggota DPRD menyesuaikan dan mengawasi apakah program itu masuk RKPD atau tidak,” paparnya.

Paripurna penandatangan nota kesepakatan, kata dia lagi, sejatinya harus dihadiri oleh kepala daerah, yang dalam hal ini wali kota Pekanbaru. Ia menegaskan, yang disampaikannya itu untuk menghindari adanya kegiatan atau program baru yang masuk dalam KUA PPAS.

“Dan itu tidak dibenarkan dalam UU (program baru setelah disahkan,red), kecuali, pertama mendesak, kedua, dalam keadaan darurat,” sebutnya.

Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Sahril, menjawab interupsi itu, mengatakan bahwa masukan dari anggota dewan itu sangat bagus dan semua demi kebaikan bersama.

“Tinggal kami perbaiki dan apa yang disampaikan saudara Ida, masukan bagi kami,” katanya.

Di sisi lain, menurut Sekda Kota Pekanbaru, M Noer ketidakhadiran wali kota Pekanbaru lantaran ada rapat kerja bersama pemerintah pusat dalam penanggulangan kabut asap di Riau.

“Pak Wali Kota lagi rapat sama presiden terkait penanganan Karhutla di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Riau Pekanbaru,” tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-rapbd-pekanbaru-tahun-depan-rp2347-t-mou-kuappas-sudah-diteken.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)