Instruksi Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dikeluarkan Gubernur Riau

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Instruksi Nomor: 148 /INS/HK/2021, yaitu berkaitan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT, RW yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dikeluarkan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.

"Instruksi yang keluarkan Pak Gubernur dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," ucap Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski, Selasa (3/8/2021).

Di samping itu, sambungnya, Instruksi Gubernur Riau juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

"Instruksi Gubernur Riau itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, dan Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021," paparnya. 

"Pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku maka Instruksi Gubernur Riau Nomor: 143/INS/HK/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro ditingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai dengan tingkat RW, RT yang berpotensi menularkan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Isi dari Instruksi Gubernur Riau yang tertuju kepada Bupati/Wali Kota se-Riau itu, antara lain, pertama, Wali Kota Pekanbaru menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria Level 4 (empat) di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. 

Kedua, sebelas Kabupaten/Kota lainnya Menetapkan dan mengatur PPKM kriteria level 3 pada kabupaten/kota wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.

Ketiga, wali kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani Diktum Ketiga dan Diktum Ketujuh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalirnantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Keempat, Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud Diktum kedua mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani Diktum Kesembilan dan Ketiga belas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta mengoptimalkan Pasko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Kelima, untuk efektifitas pelaksanaan PPKM sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua selanjutnya mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-instruksi-perpanjangan-ppkm-berbasis-mikro-dikeluarkan-gubernur-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)