DPO Kasus Karhutla, Manajer Proyek PT MAL Diburu Kejari Pelalawan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Perburuan terhadap seseorang lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada tahun 2009 masih dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Adapun sang DPO adalah Fachrudin Lubis, yang kala itu menjabat manajer proyek PT Mekar Alam Lestari (MAL).

Kejari Pelalawan sebelumnya sudah terlebih dulu melakukan eksekusi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT MAL, Seheri Terta dalam kasus tersebut. Diketahui, keduanya adalah buronan Kejari Pelalawan selama 4 tahun, yakni sejak keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Karhutla tahun 2009 yang ditetapkan 4 Maret tahun 2015 silam dengan nomor 1266 K/Pid.Sus/2014.

"Pada tahun 2019 ini, kami berhasil menangkap satu orang DPO putusan Mahkamah Agung, kasus Karhutla. Ia sudah ditahan, dieksekusi, dan meminta denda sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," ucap Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, Kamis (25/7).

Ia menambahkan, Fachrudin Lubis hingga saat ini masih DPO.

"Saat ini, kami sedang berupaya memburunya," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dpo-kasus-karhutla-manajer-proyek-pt-mal-diburu-kejari-pelalawan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)