Diancam Penjara hingga Denda Rp10 Miliar, Inilah Tiga Pasal yang Menjerat Pembakar Lahan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) RENGAT - Polres Inhu mulai menggencarkan patroli di daerah rawan kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang ada di Kabupaten Inhu dan juga memberikan penyuluhan kepada warga memasuki musim kering pada 2019 ini. Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Bripka Misran, dalam penyuluhan itu warga dijelaskan soal sanksi pidana penjara dan denda yang akan diterapkan bagi para pembakar lahan.

"Penyuluhan disampaikan melalui Bhabinkamtibmas dan Satbinmas Polres Inhu," ucapnya.

Adapun penyuluhan itu meliputi tentang sanksi kepada masyrakat maupun korporasi yang masih berani melakukan pembakaran lahan dan hutan. Lewat penjelasan Misran, ada beberapa sanksi pidana yang diterapkan, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku. Mulai dari UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pada pasal 50 ayat tiga dijelaskan semua orang dilarang membakar hutan.

Masih pada UU tentang kehutanan pasal 78 ayat tiga dijelaskan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat tiga huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Sementara berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Diketahui, ancaman pidananya sesuai yang tertulis pada pasal 108 setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat satu dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. Kemudian berdasarkan pasal 69 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dijelaskan setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Ancaman pidananya sesuai dengan pasal 108 setiap orang yang melakukan pembakaranl lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat satu huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

"Silakan pilih yang mana jika masih mau membakar lahan dan hutan," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)