Denda Rp500 Ribu Dijatuhkan kepada KTV C7 Pekanbaru karena Langgar Pengetatan PPKM Mikro

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Denda sebesar Rp500 ribu dan teguran tertulis dijatuhkan kepada tempat hiburan malam KTV C7 di Jalan Cempaka, Kota Pekanbaru. Hal itu setelah manajemen tempat hiburan tersebut terbukti melanggar aturan lantaran beroperasi ketika pengetatan PPKM Mikro.

"Sudah kami kenakan sanksi. Sanksi sudah dibayar tadi. Administrasi Rp500 ribu, kemudian teguran tertulis," ucap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (19/7/2021).

Disampaikannya, sanksi itu berdasarkan Pasal 10 Perwako 80 Tahun 2021 terhadap pelaku usaha yang melanggar Prokes. KTV C7, sambungnya, melanggar Pasal 6 Perwako 80 tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Karena kami dalam masa pengetatan PPKM Mikro, kan tidak boleh dia beroperasi. Itu yang dilanggar dia. Makanya kami kenakan sanksi. Sesuai Pasal 10 huruf 1. Sanksinya adalah teguran tertulis dan sanksi administrasi denda sebesar Rp500 ribu. Itu sudah kami tetapkan," tuturnya.

Ditegaskannya, jika KTV C7 buka lagi, baru nanti penutupan sementara. Namun, sejauh ini sudah dicek, tempat hiburan malam itu sudah tutup.

"Mudah-mudahan mereka tutup selamanya," sebutnya.

Sesuai surat edaran, kata dia lagi, selama masa pengetatan PPKM Mikro sampai tanggal 20, memang harus tutup.

"Makanya waktu razia itu mereka ketahuan buka, langsung kami berikan sanksi," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-denda-rp500-ribu-dijatuhkan-kepada-ktv-c7-pekanbaru-karena-langgar-pengetatan-ppkm-mikro-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)