Pekanbaru Job Expo 2019 Akan Diikuti oleh 60 Perusahaan Swasta dan BUMN
- Selasa, 16 Juli 2019
- 1022 likes
(RIAUHITS.COM) SIAK - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan, Selasa (16/7/2019) di Pengadilan Negri (PN) Siak, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi, Yusril Sabri, dkk. tetap bersikukuh kedua klien mereka tidak melakukan pemalsuan surat. Hal itu tertuang dalam duplik yang dibacakannya.
Adapun dalam duplik PH terdakwa atas replik JPU Kejari Siak itu memuat penegasan atas pledoinya yang dibacakan pada dua pekan lalu. Dalam duplik itu, PH terdakwa tidak sependapat dengan replik JPU semua tindak pidana yang didakwakan benar dan meyakinkan. Padahal, dalam pandangannya, dalil JPU lemah dan mudah dipatahkan.
"Kami heran, kenapa JPU mengatakan kami gagal paham tentang surat palsu? Padahal, kami mengatakan tidak ada surat palsu. Surat pelepasan yang dimaksud itu bukan palsu dan palsu berbeda dengan sudah tidak berlaku lagi," ucap Aksar Bone, tim PH Terdakwa yang diketuai Yusril Sabri.
Selama persidangan, imbuhnya, tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan objek perkara itu dengan surat palsu. Justru, Yusril cs yang menuding JPU yang gagal paham terkait objek perkara surat palsu.
"Kami juga telah berhasil menunjukkan secara ilmiah tentang gagal pahamnya JPU dalam perkara ini. Kami berhasil menunjukkan kepada majelis tentang KUHAP dan uraian surat dakwaan yang kacau balau," jelasnya.
PH terdakwa menilai, eksepsi pada perkara perdata dan pidana sama sekali berbeda. Tanpa eksepsi pun, mereka yakin majelis sudah memahami dan sepakat dengan duplik mereka.
"Pada repliknya penuntut umum mengatakan tidak perlu kami ditanggapi karena sudah ter-cover dalam surat dakwaan. Padahal, itu hanyalah alasan saja karena tidak sanggup membantah dalil kami," paparnya.
Adapun PH terdakwa tetap berpegang dengan pledoinya, dengan keyakinan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Mereka pun meminta kepada majelis untuk membebaskan kedua terdakwa. Dalam duplik itu, PH terdakwa juga kembali membahas ahli Dr Mirza Nasution yang dihadirkan JPU. PH menilai, majelis perlu untuk tidak mempertimbangkan pendapat ahli tersebut karena ahli terbukti tidak kompeten bicara hukum Tata Usaha Negara (TUN).
Di samping itu, menurut mereka, ahli merupakan ASN yang mengajar di USU, tetapi surat izin menjadi ahli dari UMSU.
"Ahli Fery Amsari yang kami hadirkan jelas sesuai bidang keilmuan jelas mengatakan negara dalam keadaan bahaya pada 1998. Secara fakta jelas dapat dipahami," bebernya.
PH terdakwa dalam PH itu juga menyentil ahli Dr Mahmud Mulyadi, yang berpendapat batal dengan sendirinya SK pelepasan itu tidak terdapat pada lapangan hukum pidana, tetapi hukum perdata, sedangkan penggunaan surat yang telah mati dengan sendirinya adalah pemalsuan intelektual.
"Itu pendapat yang tidak berdasarkan hukum, apalagi tidak ada pemalsuan intelektual dalam hukum, sebagaimana sesuai pendapat ahli Prof Muzakir," ungkapnya.
Yang dimaksud surat palsu oleh JPU tidak hanya SK pelepasan, tetapi juga Izin Lokasi (Inlok) tahun 2006 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2009 PT Duta Swakarya Indah (DSI). Padahal, pihaknya tetap mengatakan SK pelepasan asli dan masih berlaku.
"Dakwaan JPU telah berhasil kami patahkan semuanya. Kami mohon kepada yang mulia, berkenan memutus untuk membebaskan Teten Effendi dan Suratno Konadi karena tidak terbukti serta merehabilitasi dan memulihkan nama baik Teten dan Suratno," ucap PH.
Diketahui, dalam replik JPU sebelumnya, pledoi PH terdakwa ditolak dan diabaikan. Pada mulanya menyangkut keberatan ahli Dr Mirza yang dihadirkan JPU sebagai ASN yang tidak mendapat izin dari atasan pada waktu menjadi ahli di PN Siak. JPU menyatakan, ahli ini sejak semula dari penyidik pun telah mendapat izin resmi dari tempatnya bertugas.
Terkait dengan pendapat PH yang menyebut ahli Dr Mirza bukan ahli TUN, melainkan ahli hukum tata negara, JPU beranggapan meskipun secara akademik ada dibedakan antara hukum tata negara dengan hukum TUN, tetapi di antara keduanya ada kaitan yang sangat erat. Lagi pula, imbuh JPU, saat ini di kehidupan modern sangat sulit membedakan antara HTN dengan HTUN.
"Hal ini selaras juga dengan pendapat ahli dari terdakwa, yaitu Husnul Abadi dan Ferry Amsari yg berpendapat sama," kata JPU.
Sementara itu, terkait dalil PH terdakwa berkenaan dengan asas presumtio ius causa, yakni tentang asas di mana putusan masih tetap berlaku sampai dicabut, JPU menilai SK Pelepasan Kawasan Hutan nomor17/Kpts.II/1998 telah mati dengan sendirinya sesuai dengan diktum ke sembilan dari SK Menhut tersebut. Putusan PK TUN nomor 198/2017 yang disebut JPU dalam tuntutan hanyalah melegimitasi kenyataan di mana SK pelepasan.
"Sebenarnya telah mati sejak 6 Januari 1999, jadi bukan sebagai tempat berpijak perkara ini tetapi putusan ini yang memastikan bahwa SK pelepasan untuk PT DSI memang telah mati, kemudian digunakan untuk mengurus izin lokasi (Inlok) dan IUP pada 2006 dan 2009. Padahal, kedua terdakwa telah tahu permohonan izin telah ditolak dua kali oleh bupati Siak Arwin pada 2003 dan 2004 lalu," ungkap JPU.
PH pelapor Jimmy, H Firdaus, SH MH, di luar sidang, menanggapi duplik PH terdakwa sebagai hal yang lumrah. Pasalnya, tidak ada yang baru dari duplik PH terdakwa tersebut.
"Semuanya hanya pengulangan dari pledoi yang lalu. Intinya mereka bersikukuh tidak ada surat palsu dalam perkara ini, suratnya asli, tanda tangan asli, nggak ada yang palsu, begitu kata PH terdakwa," ujarnya.
Ia menilai, PH terdakwa dalam membela terdakwa melihat dari sisi subjektif. Pada akhirnya, hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan akan memutus berdasarkan keyakinannya terdakwa kedua terdakwa tersebut.
"Secara komprehensif apa yang disebut dengan menggunakan surat palsu itu, apakah memang benar hanya fisiknya saja atau termasuk juga di dalamnya sesuatu yang tidak benar masuk juga dalam terminologi dugaan kejahatan menggunakan surat palsu," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-bersikukuh-kliennya-tak-bersalah-ph-teten-effendi-dan-suratno-konadi-sebut-jpu-gagal-paham.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply