Dua Terdakwa Korupsi di Dispora Riau Dituntut Hukuman Berbeda

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Mislan dan Abdul Haris, dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun Mislan dihukum 7,5 tahun penjara dan Abdul Haris 5,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU, Novrizal pada Senin (15/7/2019) petang.

Diketahui, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Mislan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan terdakwa Abdul Haris dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," kata JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Tak hanya hukuman badan, Mislan yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana prasarana dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2016 itu pun dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp200 juta. Denda bisa diganti hukuman 6 bulan kurungan. Di sisi lain, Mislan pun dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.675,970.952,52.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun," sebut JPU.

Abdul Haris sendiri tidak dibebankan lagi membayar uang penganti kerugian negara.

"Uang Rp13 juta yang dikembalikan terdakwa dihitung sebagai pengganti kerugian negara," jelas JPU.

Mislan dan Abdul Haris yang dijatuhi hukuman itu menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledio pada persidangan selanjutnya. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, perbuatan Mislan dan Abdul Haris terjadi pada 2016 silam. Dispora kala itu mendapat anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian, kedua terdakwa memecah-mecah paket pekerjaan pengelolaan menjadi 21 paket dan pemeliharaan menjadi 147 dengan nilai masing-masing Rp200.000.000. Pemecahan paket itu tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tanpa pengkajian ulang paket pekerjaan. Di samping itu, terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa kegiatan tanpa keahlian tapi hanya berdasarkan data dari pelaksana kegiatan.

Di sisi lain, penetapan HPS juga dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan dan penyusunannya dibuat oleh staf honorer di Dispora. Penunjukkan pelaksana pekerjaan kegiatan dilakukan oleh terdakwa Mislan dengan cara memberikan secarik kertas/ memo kepada para penyedia yang ditunjuk. Memo itu selanjutnya diserahkan kepada rekanan atau penyedia kepada PPTK masing-masing.

Sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan oleh perusahaan penyedia yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK), tetapi oleh perorangan yang tidak memiliki persyaratan kualifikasi. Mereka meminjam perusahaan lain untuk memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan langsung. Dari setiap kegiatan itu memperkaya diri kedua terdakwa dan beberapa orang lainnya di Dispora Riau. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menunjukan bahwa ada kerugian sebesar Rp2.247.880.014,23.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dua-terdakwa-korupsi-di-dispora-riau-dituntut-hukuman-berbeda.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)