Beberapa OPD Pekanbaru Naik Tipe setelah Perubahan Perda SOTK Disahkan

Logo
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melalui sidang paripurna, Selasa (25/8/2020), mengesahkan Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Menurut Wakil Wali Kota Pekanbaru, H Ayat Cahyadi SSi, dengan pengesahan Perda itu, terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang naik menjadi tipe A.

"Alhamdulillah, tadi sudah disahkan oleh DPRD melalui sidang paripurna. Yang mana memang ada beberapa OPD dari B menjadi A, seperti Kesbangpol yang naik menjadi tipe A. Begitu juga dengan kecamatan, seluruhnya naik menjadi tipe A," katanya.

Adapun Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang SOTK juga menjadi salah satu acuan bagi pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru untuk melakukan pemekaran terhadap tiga kecamatan.

"Jadi, dari 12 kecamatan saat ini, nanti akan menjadi 15 kecamatan," sebutnya.

Harapannya, dengan pemekaran kecamatan nanti, pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan lebih maksimal lagi karena tujuan pemekaran ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Menuju masyarakat yang religius, sejahera, dan masyarakat yang Smart City Madani," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-beberapa-opd-pekanbaru-naik-tipe-setelah-perubahan-perda-sotk-disahkan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)