Usai Diproses Hukum di Malaka, 78 TKI Ilegal Dideportasi lewat Dumai

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) DUMAI - Deportasi mandiri lewat Pelabuhan Dumai kembali dilakukan terhadap puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal, Selasa (27/11/2018) kemarin. Saat ini, mereka ditampung di Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Dumai Wilayah Kerja BP3TKI Pekanbaru.

Adapun di antara TKI itu ada yang mengalami gatal-gatal. Mereka mengalaminya usai menjalani proses hukum di Kamp Machap Umboo di Malaka.

"Ya gatal-gatal, Pak, selama di sana cuma dapat Panadol," kata Amrizal, salah seorang TKI yang dideportasi.

Dia diketahui menjadi satu dari 78 TKI ilegal yang dideportasi. Kebanyakan yang dipulangkan ke Indonesia lewat Dumai sebanyak 49 pria sementara 29 orang lagi perempuan, ada juga dua orang anak. Mereka tidak hanya sempat menjalani proses hukum di Kamp Imigrasi Machap Umboo, Malaka. Ada juga yang menjalani proses hukum di Imigrasi Lenggi, Negeri Sembilan.

"Masa hukuman mereka di kamp imigrasi cukup beragam," ucap Koordinator P4TKI Dumai Wilayah Kerja BP3TKI Pekanbaru, Humisar Saktipan Viktor Siregar.

Kebanyakan para TKI ini, imbuhnya, menjalani hukuman karena tidak memilki dokumen kerja. Mereka akhirnya diamankan oleh Petugas Imigrasi Malaysia. Kini, mereka hanya berbekal paspor dan Surat Perjalanan Layak Paspor (SPLP). 

Kata dia lagi, sebagian TKI sudah kembali ke daerah asalnya. Sebagian TKI ada yang menunggu proses pemulangan ke daerah asalnya. Para TKI berasal dari sejumlah daerah seperti Lombok, Surabaya, Medan, Padang, Dumai, Pelalawan, Bengkulu, dan Palembang. Mereka dipulangkan secara mandiri dari Malaysia lewat Dumai.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-usai-diproses-hukum-di-malaka-78-tki-ilegal-dideportasi-lewat-dumai.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)