Ahmad Hijazi Masih Jadi Sekda 50 Hari setelah SK Pemberhentian Diteken, Ini Kata Setdaprov Riau

Logo
Ahmad Hijazi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ahmad Hijazi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau diketahui sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Akan tetapi, serah terima jabatan jabatan dari Ahmad Hijazi kepada Ahmad Syah Harrofie sebagai penggantinya baru dilakukan gubernur Riau pada 14 Agustus 2019.

Terkait legalitas Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau selama 50 hari terhitung dari SK diteken presiden hingga serah terima jabatan, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani, angkat bicara. Ia menyatakan, secara administrasi, tidak ada masalah masalah selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat sebagai Sekdaprov Riau meski SK perberhentiannya sudah diteken presiden.

"Secara hukum, sepanjang yang bersangkutan belum menerima SK pemberhentian sebagai Sekdaprov Riau dan belum ada serah terima jabatan maka statusnya masih bekerja sebagai Sekda," ucapnya.

"Jadi, tidak ada masalah, kan tidak ada unsur kerugian negara dan masalah administrasi (selama 50 Ahmad Hijazi jabat Sekda Riau) karena beliau belum terima SK-nya," tuturnya.

Ditambahkannya, Pemprov Riau pun kala itu belum menerima SK pemberhentian Sekdaprov Riau dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jangankan kepada yang bersangkutan, ke Pemprov Riau juga belum diserahkan (oleh pemerintah pusat). Lama prosesnya. Padahal, SK pemberhentian Sekda Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu, kan kami tak tahu proses di pusat seperti apa. Jadi, semua ini hanya masalah proses saja," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berpandangan, selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau secara administratif, tidak ada masalah.

"Kecuali kami sudah terima SK Kepresnya dan yang bersangkutan sudah diberitahu, itu baru masalah," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ahmad-hijazi-masih-jadi-sekda-50-hari-setelah-sk-pemberhentian-diteken-ini-kata-setdaprov-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)