Pemprov Riau Diminta Revisi Peraturan Ini Terkait Tudingan MKA LAM Riau Monopoli Mulok BMR

Logo
Pengurus LAM Riau saat bertemu Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemprov Riau diminta mengambil sikap tegas terkait penerapan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Budaya Melayu Riau (BMR) yang dinilai tidak mengacu kepada Undang Undang dan peraturan yang berlaku. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Riau, Fadillah Om.

Ia menilai, hal itu harus segera disikapi demi kemajuan pendidikan dan budaya Melayu di Riau. Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, dalam pandangannya, memanfaatkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2018 sebagai pegangan dan tempat berlindung sehingga terjadi monopoli dalam penerapan mata pelajaran muatan lokal itu.

"IKAPI Riau sangat tidak setuju seluruh konsep dan draf yang disusun oleh MKA LAM Riau tersebut karena yang menyusun dan membuatnya bukan Tim LAM Riau, tetapi disusun oleh beberapa orang yang ditunjuk oleh pengurus MKA LAM Riau," ungkapnya.

"Saya juga termasuk dalam kepengurusan LAM Riau bidang penerapan dan pelestarian budaya dan masalah ini sudah kami diskusikan dengan teman-teman dan orang yang mengerti mengenai pendidikan, terutama tentang pelaksanaan pengajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau dan tidak ada satu pun mereka membenarkan MKA LAM Riau yang menyusun Kurikulum Mulok, menetapkan bukunya, apalagi melaksanakan Muatan Lokal Budaya Melayu Riau," jelasnya.

MKA LAM Riau, imbuhnya, sudah keliru karena yang seharusnya mengkonsep dan mengusulkan segala yang berhubungan dengan Materi Muatan Lokal Budaya Melayu ke Dinas Pendidikan baik provinsi maupan kabupaten/kota adalah Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau sebab di situlah terdapat bidang yang berkenaan dengan Budaya Melayu, yakni Bidang Pengkajian dan Pengembangan Budaya Melayu serta bidang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Melayu, bukan MKA LAM Riau.

Oleh sebab itu, ia meminta Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Riau dengan mengikutsertakan LAM Riau dan LAM Kabupaten/Kota se-Riau, untuk duduk bersama, termasuk juga organisasi yang berhubungan dengan pendidikan, seperti Dewan Pendidikan provinsi dan Kabupaten, PGRI, dan IKAPI.

"Sehingga pelaksanaan penyusunan kurikulum Muatan Lokal benar-benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Di samping itu, sambungnya, perlu pula dilakukan seminar tentang mata pelajaran Muatan Lokal Budaya Relayu Riau sebagai wadah untuk menerima masukan, tentunya dengan narasumber yang berkompeten tentang muatan lokal Budaya Melayu Riau, bukan keilmuannya tentang budaya, melainkan yang paham dengan penerapan Mulok Budaya Melayu Riau dan IKAPI termasuk salah satu yang mempunyai kompetensi tentang penyusunan Kurikulum Muatan Lokal dan tentang perbukuan.

Bukan itu saja, IKAPI pun meminta agar Pemprov Riau merevisi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2018 dengan menetapkan yang menyelenggarakan dan melaksanakan mata pelajaran Muatan LokaL Budaya Melayu Riau semata-mata Dinas Pendidikan. Masih mengenai Peraturan Gubernur Riau Nomor 45 tahun 2018, ia menilai perlu direvisi Bab IV tentang Kurikulum Mulok BMR pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) LAM Riau diganti dengan Organisasi kemasyarakaran yang berhubungan dengan Budaya Melayu Riau.

Selanjutnya, Bab VI tentang Buku Mulok BMR pada pasal (4) pasal juga mesti direvisi sebab bab dan pasal ini menjadi pegangan MKA LAM Riau mengambil alih penyusunan kurikulum dan menetapan satu penerbit sebagai pelaksanaan dan penerapan Muatan Lokal Budaya Melayu Riau sehingga terjadi memonopoli.

"Jika MKA LAM Riau tetap memaksakan kehendaknya atau Pemerintah Provinsi tetap memakai dan menerima kurikulum yang disusun MKA LAM Riau, IKAPI Riau akan meneruskan permasalahan ini ke tingkat lebih tinggi lagi. Sesuai dengan Istilah Adat, berjenjang naik bertangga turun, yaitu membawa masalah Perda dan Pergub ini ke Menteri Dalam Dalam Negeri, Menkumham, dan Badan Puskur," paparnya.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sebelumnya sudah menyatakan akan menanggapi serius pernyataan dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Riau soal penerapan Mulok Budaya Melayu Riau. Menurut Sekretaris Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Gusmarhadi, Muatan Lokal (Mulok) Budaya Melayu Riau itu diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan, diikuti petunjuk teknisnya melalui Pergub.

"Harap diingat bahwa LAM Riau itu satu kesatuan. Dalam hal keputusan dari suatu kebijakan, tidak ada yang namanya Keputusan MKA atau Keputusan DPH. Nah, secara kelembagaan, LAM Riau, baik MKA maupun DPH, tidak berbisnis buku Mulok dan buku-buku lain, sebagaimana tuduhan yang tersirat dalam pernyataan IKAPI. Jadi, pernyataan yang mengaitkan MKA LAM Riau dengan segala bentuk bisnis buku adalah tidak berdasar," katanya, Jumat (16/8/2029).(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemprov-riau-diminta-revisi-peraturan-ini-terkait-tudingan-mka-lam-riau-monopoli-mulok-bmr.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)