15 Orang Imigran Asal Bangladesh Kembali Dideportasi oleh Rudenim Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Deportasi terhadap 15 orang imigran asal Bangladesh atas nama Nasir Uddin dan kawan-kawan pada Kamis (1/8/2019) dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Diketahui, warga Bangladesh yang dipulangkan ke negara asalnya sejak dua hari lalu adalah sebanyak 25 orang. 

Menurut Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, 15 orang imigran itu diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada pukul 06.05 WIB menggunakan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT393. Para deporti selanjutnya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Lantas, mereka akan menuju Don Mueang International Airport Bangkok, Thailand, pada pukul 13.30 waktu setempat menggunakan pesawat Thai Lion Air.

"Pendeportasian dilaksanakan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan dilakukan serah terima deporti kepada petugas di Tempat 
Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta," ucapnya.

Selanjutnya, dari Thailand, pada pukul 22.50 waktu setempat, 15 orang imigran itu akan diterbangkan menggunakan pesawat Thai Lion Air nomor penerbangan SL 177 menuju Bandara Syahjalal Internasional Airport di Dhaka.

Ke-15 orang imigran asal Bangladesh bersama 20 orang rekannya itu diketahui masuk ke Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Ngurah Rai Bali tanggal 16 dan 17 Juni 2019. Sebanyak 13 orang tiba di Bali pada 16 Juni dan 22 orang lainnya pada 17 Juni. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 30 hari.

Mereka diamankan pihak Polres Dumai di Jalan Soekarno Hatta ketika akan melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Kantor Imigrasi Klas I Dumai menyerahkan 35 orang imigran itu ke Rudenim Pekanbaru pada 15 Juli 2019. Setelah didata dan pengambilan sidik jari, diputuskan kalau mereka dipulangkan ke Bangladesh.

Diterangkan Junior, pemulangan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 10 orang imigran telah dideportasi pada Selasa (30/7/2019) lalu.

"Sedang 15 orang dideportasi hari ini. Sisanya akan menyusul dalam waktu dekat," jelasnya.

Adapun ke-35 orang itu dikenakan sanksi tindakan administrasi lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana Pasal 75 ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh serta pihak keluarga imigran.

"Segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan dibebankan pada pihak keluarga. Saat deportasi, mereka dikawal oleh petugas Rudenim yang biayanya dari DIPA," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-15-orang-imigran-asal-bangladesh-kembali-dideportasi-oleh-rudenim-pekanbaru-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)