Gubernur Disalahkan soal Karhutla, KI Riau: Bupati dan Wali Kota Ngapain Aja?
- Kamis, 01 Agustus 2019
- 908 likes
Aset Hilang Senilai Rp6,6 M, Pemprov Riau Benarkan Data Fitra Riau, tapi ...
- Kamis, 01 Agustus 2019
- 908 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Temuan titik api oleh Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di areal konsesi lima perusahaan mulai diselidiki oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Adapun titik-titik api itu berada di radius lima kilometer dari areal perusahaan. Terkait temuan itu, Satgas Karhutla sudah memberikan pemberitahuan dan teguran kepada lima perusahaan, yakni PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah di Kabupaten Siak Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, pihaknya sudah menerima tembusan dari Satgas Karhutla. Tim diturunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Kami memang dapat tembusan bahwa Satgas mengeluarkan teguran terhadap perusahaan yang konsesinya diduga ada titik api. Sesuai SOP, kami turun ke lapangan, cek lokasi overlay, dan fakta hukumnya seperti apa," ujarnya, Rabu (31/7/2019).
Adapun Polda Riau langsung melakukan pemeriksaan ke areal konsesi perusahaan serta meminta keterangan warga di sekitar lokasi kebakaran. Penyelidikan itu pun melibatkan Polres setempat dan tim sudah ada di sejumlah lokasi perusahaan. Terkait pertanggungjawaban perusahaan memadamkan lahan konsesi yang terbakar di bawah radius lima kilometer, imbuhnya, sudah menjadi kesepakatan antara Satgas dan korporasi.
"Pertanggungjawaban secara sosial dan moral perusahaan harus melakukan pemadaman. Jadi, tidak harus di dalam (konsesi) baru dipadamkan, tetapi 5 km di luar konsesi harus ada kepedulian dari perusahaan," jelasnya.
Diketahui, untuk Riau, sepanjang Januari hingga Juli 2019, Polda dan jajaran telah menangani 18 perkara kebakaran hutan dan lahan. Dari perkara itu, sudah ditetapkan 18 orang tersangka. Dari 18 kasus, 12 kasus sudah tahap P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan. Empat kasus tahap penyidikan dan 2 kasus tahap I.
Kasus-kasus itu ditangani sejumlah Polres, yakni Polres Indragiri Hilir 1 kasus, Indragiri Hulu 2 kasus, Pelalawan 1 kasus, Rokan Hilir 3 kasus, Bengkalis 3 kasus, Dumai 5 kasus, Meranti 2 kasus, dan Pekanbaru 1 kasus. Diketahui, lebih dari 3.800 hektare lahan di Riau hangus terbakar. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah yang terluas mengalami Karhutla dengan luas mencapai 1.435 hektare.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-temuan-titik-api-di-lima-perusahaan-mulai-diselidiki-oleh-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply