“Tidak Hanya Lindas Warga, Polisi Juga Kriminalisasi Ketua BEM Unri yang Bersuara Kritis”

Logo
Khariq

RIAUHITS.COM, JAKARTA – Di tengah situasi yang semakin memanas, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) juga menerima informasi adanya penangkapan terhadap salah seorang aktivis mahasiswa yang giat menyuarakan keresahan melalui sosial media. Aktifitas mahasiswa yang ditangkap paksa adalah Khariq, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UniversitasRiau. Khariq ditangkap beberapa hari lalu di Terminal I Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 08.00 WIB ketika hendak kembali ke Pekanbaru, dan hinggak ini ia masih ditahan. 

Saat ditangkap Khariq tidak diberikan Surat Perintah Penangkapan atau pun administrasi penyidikan lainnya. Khariq langsung dibawa secara paksa ke Polda Metro Jaya dan kini dipaksa untuk “diperiksa” di Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. 

Dalam prosesnya, Khariq juga  mengalami kekerasan berupa pemukulan kepada dirinya.

Selain mahasiswa, Khariq juga merupakan salah satu pegiat sosial media yang memiliki akun cukup besar dan aktif menyuarakan mengenai Aksi Demonstrasi Pada 25 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025. Ketika sampai di Polda Metro Jaya dan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari TAUD, polisi baru menyampaikan bahwa Khariq dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). 

"Kami menduga penangkapan terhadap Khariq yang diiringi oleh penyitaan dan penggeledahan terhadap ponsel miliknya merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kebebasan berekspresi dan bentuk penggembosan terhadap aksi massa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat," ujar kuasa hukumnya.

"Dalam situasi yang panas dan serba tidak pasti ini, kami juga menduga bahwa penangkapan sewenang-wenang terhadap Khariq juga merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian publik atau bahkan mencari “kambing hitam” atau “scapegoat” guna membuat situasi lebih terkendali. Jika benar demikian, maka hal ini merupakan kriminalisasi dan aparat kepolisian justru memperpanas situasi.  Alih-alih mawas diri dan patuh terhadap proses hukum terhadap anggotanya  tindakan polisi ini bisa memicu desakan publik terhadap reformasi struktural Polri."

Atas kejadian penangkapan tersebut, TAUD berpendapat sebagai berikut, *Pertama*, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tindakan Khariq adalah salah bentuk kritik yang sah terhadap kebijakan publik. Penyampaian pendapat di sosial media merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 serta Pasal 23 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), sehingga proses hukum pidana terhadapnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Proses hukum terhadap Khariq jelas bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, dan bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU HAM. 

*Kedua*, serangkaian tindakan penyidik yang setidaknya mencakup tidak ditunjukkannya surat perintah penangkapan terhadap tersangka, penangkapan yang sewenang-wenang, adanya penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, penyitaan handphone milik Khariq, serta pemaksaan penggeledahan merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014;

*Ketiga*, tindakan penyidik yang “memaksa” dilakukannya pemeriksaan terhadap Khariq padahal belum diberitahukan mengenai surat-surat dan dokumen administrasi penyidikan, adalah tindakan yang melanggar KUHAP dan bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah. Dalam konteks TAUD  menilai bahwa penyidik tidak hati-hati dan menerapkan hukum acara pidana secara serampangan.

*Keempat*, penggunaan Undang-Undang ITE sebagai dasar untuk membungkam kritik dan ekspresi masyarakat merupakan suatu pola yang berulang. Secara substansi, penggunaan Pasal dalam UU ITE tersebut bermasalah sebab tidak memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Oleh karena itu, TAUD mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk segera memerintahkan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut  segera menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum acara pidana, dan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses kriminalisasi yang dilakukan kepada aktivis mahasiswa Khariq.(rls)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-%E2%80%9Ctidak-hanya-lindas-warga-polisi-juga-kriminalisasi-ketua-bem-unri-yang-bersuara-kritis%E2%80%9D.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)