Hingga Malam Ini, Riau Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Disertai Petir
- Selasa, 28 April 2020
- 793 likes
Ini Hasil Pengujian 278 Sampel di Labor RSUD Arifin Achmad hingga 26 April
- Selasa, 28 April 2020
- 793 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Saat menggunakan anggaran penanganan, pencegahan dan antisipasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Kota Pekanbaru diingatkan agar tidak melanggar regulasi. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
"Jangan sampai melanggar regulasi yang ada," ucapnya, Selasa (28/4/2020).
Adapun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengalokasikan anggaran sebesar Rp115 miliar melalui APBD 2020 untuk penanganan, pencegahan, dan antisipasi pandemi Covid-19. Dikatakannya, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus sesuai regulasi agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
"Hati-hati dalam mengelola anggaran bencana. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal mengawasi penggunaan anggaran dalam menangani Covid-19," tuturnya.
Anggaran itu, sambungnya, masuk dalam refocusing APBD tahun 2020. Pemko Pekanbaru pun sudah melaporkan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kami sudah melaporkan adanya refocusing anggaran ke Menteri Dalam Negeri pada awal April 2020 sekaligus rincian anggaran penanganan covid-19 yang terbagi untuk beberapa peruntukan," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-wakil-wali-kota-pekanbaru-kpk-awasi-penggunaan-dana-penanganan-covid19.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply