Dua Pelaku Pemeras Pengusaha Sembako Ditangkap Polda Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pelaku pemerasan terhadap pengusaha sembako di Pekanbaru, berinisial JH (52) dan ES (36), ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Aksi premanisme itu sebelumnya viral di media sosial. Aksi itu dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI).

Pelaku memeras pengusaha di Pergudangan Avian Jalan Arengka, Payung Sekaki, Pekanbaru. Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto pemerasan dilakukan saat proses bongkar minyak yang dikirim dari Medan. Para preman ini mematok uang Rp1 juta.

"Bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk bila tidak diberikan upah sesuai permintaan untuk menakut-nakuti pengurus gudang," ucapnya, Senin (27/4/2020).

Diterangkannya, pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman ini lalu merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke Facebook pada Sabtu (25/4/2020). Video berdurasi 2 menit 48 detik itu viral di media sosial. Hingga Ahad (26/4/2020) siang, video itu sudah dibagikan 341 kali di Facebook dan di beberapa grup WhatsApp.

Pengusaha mengatakan, aksi premanisme itu membuat resah sebab mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang.

“Terkait video pemerasan yang viral ini, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 setelah mendapat info tersebut dan langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan tiga orang yang diduga pelaku," beber Sunarto.

Lantas, Dit Reskrimum Polda Riau menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan tersebut.

"Kedua orang tersangka tersebut, yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36)," tuturnya.

Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti rekaman video.

"Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukim lebih lanjut," jelasnya.

Di sisi lain, untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan, BS (48), masih berstatus sebagai saksi. Dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan kuitansi tanda terima uang dan empat rekaman video yang berisi video tidak boleh bongkar barang. Jika tidak penuhi permintaan upah Rp1 juta dan ancaman akan bakar truk.

Ditambahkan Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10.

"Bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp1 juta dan tidak boleh ditawar,” katanya.

Peran tersangka ES, imbuhnya, sebagai orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.

“Menurut keterangan tersangka JH, uang hasil pemerasan diserahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp500 ribu dan Rp500 ribu ke Pengurus Kota Pekanbaru dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dua-pelaku-pemeras-pengusaha-sembako-ditangkap-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)