Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap, Langsir BBM Subsidi untuk Kebutuhan Industri

Logo

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Sabtu (16/10/2021) siang, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11, Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan, Bengkalis.

Tim yang dipimpin Ipda Eko Sutamto SH dengan 4 personelnya mengamankan 1 unit kendaraan truk derek roda 10 merek mitsubishi bernomor polisi BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter yang melakukan pengisian di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum secara berulang ulang/melangsir.

Berawal dari temuan tim dilapangan adanya antrean panjang di SPBU tersebut dan mencurigai sebuah mobil derek beroda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrean yang panjang sehingga meresahkan masyarakat. Setelah diikuti perjalanan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke Poll/Workshop transportir mobil tangki CPO yang diduga milik PT IP.

Tak lama kemudian, mobil derek tersebut keluar poll/workshop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar sehingga kemudian disergap saat melakukan pengisian BBM kembali. Kemudian dilakukan mengembangkan ke tempat poll/workshop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil kegiatan langsir tersebut.

“Ternyata benar, di sana ditemukan jeriken-jeriken yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Direktur Kriminal Khusus, Kombes Ferry Irawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Narto.

“3 orang pelaku, yakni JN (52 tahun) sopir yang melansir BBM dari SPBU,  KS (26 tahun) petugas SPBU, dan AFJ (22 tahun) diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nyata-nyata merugikan masyarakat luas dan kami proses hukum,” imbuh Kombes Ferry.

“Tim kami di lapangan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek mobil derek R10 (roda 10) merek Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar, dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar,” sambungnya.

Masih menurut Direktur Krimsus, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). 

“Saat ini, proses penyidikan sedang berjalan dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli dari pihak  BPH Migas,” terangnya.

Memanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar, perwira dengan tiga melati di pundaknya tersebut mengungkap beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan. 

“Selama pandemi ini, terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat dan juga adanya oknum oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan dan ini yang akan kami terus hajar,” urainya.(*)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-truk-derek-berkapasitas-tangki-450-liter-ditangkap-langsir-bbm-subsidi-untuk-kebutuhan-industri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)