Tong Sampah Wajib Disediakan Ruko di Jalan Protokol di Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tong atau wadah sampah wajib disediakan oleh Rumah Toko (Ruko) di sepanjang Jalan Protokol di Kota Pekanbaru. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengklaim, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait hal itu.

"Tapi sampai sekarang respons dari pemilik ruko belum tampak," ucap Sekretaris DLHK Pekanbaru Fiora Helmi, Selasa (4/2/2020).

Diakuinya, terdapat kekhawatiran pemilik ruko kalau harus menyediakan wadah sampah. Pasalnya, pemilik ruko takut wadah yang disiapkan itu dicuri. Di samping itu, mereka pun takut tong itu menjadi tempat pembuangan sampah bagi pihak lain yang tidak memiliki wadah.

"Itu keluhan yang kami dapat di lapangan dari pemilik ruko," jelasnya.

Namun, imbuhnya, apabila semua pemilik ruko bisa menyediakan, kekhawatiran itu akan terjawab.

"Itu yang sedang kami carikan solusinya, bagaimana semua pemilik ruko bisa menyediakan wadah sampah masing-masing," tuturnya.

Di sisi lain, walaupun terdapat kekhawatiran, DLHK tetap mewajibkan ruko di jalan protokol agar menyediakan wadah karena itu salah satu upaya untuk meminimalisasi pembuangan sampah sembarangan.

"Bagaimanapun, kami tetap dengan formula awal bahwa wadah tersebut wajib disediakan oleh pemilik ruko di sepanjang jalan protokol," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tong-sampah-wajib-disediakan-ruko-di-jalan-protokol-di-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)