Tiga Tersangka Korupsi Dana Media di Setwan Diterima Kejari Rohil

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BAGANSIAPIAPI - Sebanyak tiga orang tersangka kasus korupsi yang melibatkan Sekretariat DPRD dari Polres Rohil diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Selasa (19/5/2020). Ketiganya, yakni berinisial S, M, dan R, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana kontrak media di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.

Menurut Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH yang didampingi Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan SH dan Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH pelimpahan tiga tersangka tersebut dilakukan Tipikor Polres Rohil setelah berkas dinyatakan lengkap dan saat ini memasuki tahap II.

"Hari ini kami menerima tahap II perkara korupsi dengan tiga tersangka," ucapnya.

Disampaikannya, ketiga tersangka ini adalah mantan sekwan di DPRD Rohil, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran. Pada anggaran tahun 2016 yang lalu, terangnya, Sekwan DPRD Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran, seperti pengadaan buku perundang-undangan, kerja sama dengan media mass, antara lain publikasi, dan kerja sama media cetak serta online.

Ketiga tersangka ini terhadap lima kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih itu, sambungnya, sepakat untuk menutup uang persedian sebesar Rp1,6 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan cara membukukan kegiatan yang dananya belum cair ke dalam buku kas umum dan laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016.

"Agar seolah-olah ada pembayaran atas kegiatan tersebut," bebernya.

Sesuai hitungan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp892 juta. Ketiga tersangka ini disangakakan pasal 2 junto pasal 3 UU tipikor nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Barang bukti baik uang tunai sebesar Rp55 juta sudah kami amankan," sebutnya.

Ditambahkan Kasi Pidsus, Herlina Samosir SH MH ketiga tersangka akan dititipkan kembali ke Polres Rohil.

"Sesuai dengan kondisi saat ini kan masih dalam Covid-19 dan sesuai edaran Kemenkumham, lapas belum bisa menerima tahanan dari luar sehingga kami titipkan ke Polres untuk sementara waktu," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tiga-tersangka-korupsi-dana-media-di-setwan-diterima-kejari-rohil.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)