Ahli dari Brawijaya Diperiksa untuk Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi di Fisipol Unri

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Berkas perkara tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri) saat ini masih dirampungkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

"Masih proses. Penyidikan masih berjalan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, Senin (18/5/2020).

Diketahui, masih ada satu tersangka yang belum diadili dalam kasus ini. Ia berinisial EG, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada proyek pembangunan gedung pascasarjana ini, ia bertindak sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja). Dikatakan Awaluddin, untuk melengkapi berkas EG, penyidik sudah memeriksa ahli dari Universitas Brawijaya, Malang, Provinsi Jawa Timur.

"Kami berangkat ke Malang ambil keterangan saksi," tuturnya.

Adapun pemeriksaan saksi ahli ini untuk mendukung keterangan tiga saksi ahli sebelumnya. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Riau dan diminta untuk menambah saksi ahli lainnya.

"Berdasarkan rekomendasi gelar perkara, kami periksa saksi ahli di Jawa Timur. Diminta dari Brawijaya, kami sudah tiga kali ke Malang, pertama berkordinasi dan kedua ambil keterangan lidik, tiga sidik," terangnya.

Penyidik menemukan kendala dalam melengkapi berkas perkara tersangka EG, yakni terkait tanda tangan tersangka dalam sejumlah dokumen pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri yang dinyatakan non identik oleh Labfor Polda Sumut. Dalam perkara ini, ada 4 tersangka lainnya, yakni DR Zulfikar Jauhari dan Beni Johan.

Zulfikar merupakan ASN sekaligus dosen di universitas negeri tersebut, sedangkan Beni merupakan pihak swasta, yang menjadi konsultan pengawas dalam pembangunan gedung bermasalah tersebut. Tersangka lainnya adalah mantan Pembantu Dekan (PD) II, Heri Suryadi dan pihak kontraktor, Riswandi. Keempatnya sudah diadili dan divonis oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam.

Ketika itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan. Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp9 miliar. Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan.

Akan tetapi, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar. Diduga, proses penunjukkan ini dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Kontrak kerja diduga ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan. Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai, hanya rampung sekitar 60 persen.

Meski begitu, anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir, ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ahli-dari-brawijaya-diperiksa-untuk-lengkapi-berkas-tersangka-dugaan-korupsi-di-fisipol-unri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)