Hukuman Denda Dijatuhkan kepada Tujuh Pelanggar PSBB Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Selasa (19/5/2020), sebanyak tujuh pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Para pelanggar peraturan ini dihukum membayar denda atas tindakan yang mereka lakukan. Ketujuh orang itu, yakni Kris Eka Putra, Sugiono, Candra, Putra Pratama, Ari Kurniawan, Muhammad Eka Sakiti, dan Muhammad Riduan Fauzi.

Mereka diketahui didenda dengan jumlah bervariasi. Persidangan pun berlangsung secara singkat. Para tersangka didakwa dalam satu berkas perkara dan dihadirkan ke persidangan oleh 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan, mendengar keterangan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan pembacaan tuntutan. Kemudian, dilakukan pembacaan vonis oleh majelis hakim.

"Para terdakwa kami dakwa dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP, yakni dengan sengaja tidak mematuhi peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Wali Kota Nomor: 235 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto.

JPU dalam persidangan itu menuntut ketujuh terdakwa dengan denda berbeda. Adapun terdakwa Kris Eka Putra, Sugiono, Muhammad Eka Sakiti, dan Muhammad Riduan Fauzi dituntut denda masing-masing sebesar Rp500 ribu subsider 1 bukan kurungan. Sementara itu, terdakwa Candra serta Putra Pratama dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp300 ribu subsider 1 bulan penjara, sementara Ari Kurniawan dituntut pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan pembacaan vonis. Hakim menghukum terdakwa Kris Eka Putra membayar denda Rp500 ribu subsider 1 bulan kurungan, terdakwa Sugiono dan Candra membayar denda masing-masing sebesar Rp300 ribu subsider 1 bulan penjara. Terdakwa Putra Pratama dihukum membayar denda Rp250 ribu subsider 1 bulan, terdakwa Ari Kurniawan membayar denda Rp600 ribu subsider 1 bulan kurungan.

Di sisi lain, terdakwa Muhammad Eka Sakiti dan Muhammad Riduan Fauzi dihukum membayar denda Rp125 ribu subsider 1 bulan kurungan. Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan menerima dan langsung membayar denda sesuai putusan majelis hakim.

"Para terdakwa telah menyetor denda sebagaimana putusan majelis hakim," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-hukuman-denda-dijatuhkan-kepada-tujuh-pelanggar-psbb-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)