Terkait Dana Bagi Hasil Jual Kayu di Lahan TORA, MPKS Minta Kades Tanggung Jawab
- By Admin
- Rabu, 31 Juli 2019 - 13:25:10 WIB
- 1018 views
(RIAUHITS.COM) SIAK - Anggota Masyarakat Peduli Kabupaten Siak, Rolis Muchtar dalam rapat dengar pendapat di DPRD Siak, Senin (29/7/2019), meminta penghulu kampung atau kepala desa di tiga kecamatan di Kabupaten Siak bertanggungjawab atas pengelolaan hasil Kayu Akasia di atas lahan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang dibayar Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) hanya Rp40 ribu per ton.
"Kades seluruhnya tanggung jawab atas uang Rp40 ribu itu. Kalau tidak, penjarakan semua," ucapnya.
Dalam pandangannya, kades pun menerima gratifikasi dari Koperasi BUTU terkait pengelolaan kayu tersebut. Hal itu, imbuhnya, perlu diusut sebab hasil kayu itu adalah paket besar yang merupakan uang masyarakat penerima lahan TORA. Namun, permintaan MPKS tersebut langsung dipatahkan olehh Ketua Komisi II DPRD Siak, Muhammad Toha, yang menilai bahwa DPRD hanya memfasilitasi permasalahan itu, bukan untuk memenjarakan orang.
Adapun RDP itu menjadi yang kedua kalinya digelar atas permintaan MPKS, Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Siak, dan masyarakat terkait pengelolaan kayu di atas lahan TORA. Sebelumnya, RDP pertama tidak dihadiri Koperasi BUTU dan Pemerintah Kabupaten Siak hingga penghulu serta tiga kecamatan, yakni Mempura, Pusako, dan Sungai Apit.
Menurut Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, L. Budi Yuwono yang mewakili Pemkab Siak, pada mulanya pihaknya mengusulkan nama penerima lahan TORA seluas 4.000 hektare. Hal itu dilakukan pada tahun lalu dan Presiden Jokowi menyerahkan sertifikatnya pada bulan Desember.
"Kewajiban penerima untuk pembersihan lahan dananya besar, terkendala juga untuk buat jalan dan patok tanah maka kesepakatan masyarakat melalui penghulu, meminta Koperasi BUTU yang melakukan," jelasnya.
Adapun biaya pembersihan lahan tersebut ditanggung oleh Koperasi BUTU dan Kayu Akasia di atas lahan bekas PT MEG itu dimanfaatkannya. Ia menyebut, koperasi itu sudah memenuhi proses teknis dan merupakan alternatif terakhir yang dipilih. Di sisi lain, menurut Sekretaris Teknis Koperasi BUTU yang mengurus masalah TORA itu, Purwanto mengakui, pihaknya dalam mengambil hasil kayu itu membuat kesepakatan dengan kepala desa, teapi hal itu memang tidak dilakukan dengan yang punya lahan.
"Nilainya Rp40 ribu per ton, awalnya Rp25 ribu. Lima bulan terakhir Rp40 ribu per ton," ucapnya setelah sebelumnya enggan mengungkap angka itu.
Diketahui, RDP kemudian berakhir dengan ketidakpuasan MPKS yang meminta agar kegiatan itu dihentikan dulu. Adapun DPRD Siak meminta hal itu dikaji terlebih dahulu dengan koperasi membawa data yang lengkap terkait kegiatannya pada RDP yang diagendakan kembali.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-terkait-dana-bagi-hasil-jual-kayu-di-lahan-tora-mpks-minta-kades-tanggung-jawab.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply