Terancam Disanksi Tak Lagi Terima DAK, Tiga OPD Riau Diminta Membuat Laporan Tertulis

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kementerian RI akan mengeluarkan sanksi bagi tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau yang tidak menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019. Menurut Plt Asisten II Setdaprov Riau, Indra, sanksi terberat yang diterima ketiga OPD itu adalah berupa tidak mendapatkan kembali DAK pada tahun depan.

“Jadi, OPD yang tidak menggunakan DAK ada sanksinya dari Kementerian. Kalau dari Pemprov, itu tergantung pimpinan. Ketiga OPD itu diminta untuk membuat laporan tertulis,” ucapnya.

“Tentu kami perlu tahu mengapa sampai gagal menggunakan DAK yang sudah tersedia. Kami susah meminta anggaran ke pusat, sudah ada anggaran tak digunakan,” tuturnya.

Terkait kegiatan-kegiatan yang tidak dijalani oleh ketiga OPD itu, ia menerangkan bahwa untuk OPD RSUD hanya satu kegiatan. Kegiatan itu pun memang tidak dapat dijalankan. Di sisi lain, Dinas Pariwisata dan Dinas Perikanan dan Kelautan sama sekali tidak menjalankannya.

“Kedua dinas itu sama sekali tidak menjalankannya. Dari dinas Perikanan dan Kelautan katanya gagal lelang, tapi mereka memasukkannya sebulan sebelum batas akhir pengajuan dimasukkan. Jadi, waktunya sudah mepet. Padahal, sejak Januari lalu sudah diminta dijalankan semua kegiatan lelang," terangnya.

Lebih jauh disampaikannya, perlu ada laporan tertulis dari OPD terkait yang tidak menjalankan DAK pada tahun ini. Dibandingkan tahun lalu, sambungnya, pada tahun ini anggaran lebih besar sebab pada tahun lalu sekitar Rp30 miliar. Adapun laporan tertulis itu diperlukan, kata dia lagi, sebagai bentuk pertanggungjawaban OPD yang tidak memaksimalkan anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

“Tentu dibuat laporannya, nanti dipelajari oleh pimpinan. Tahun lalu ada juga yang tak dijalankan sekitar Rp30 miliar,” tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-terancam-disanksi-tak-lagi-terima-dak-tiga-opd-riau-diminta-membuat-laporan-tertulis.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)