Rekomendasi Usulan Tiga Hutan Adat di Kampar Sudah Diteken Bupati Azis
- Rabu, 31 Oktober 2018
- 510 likes
BKPSDM Kampar: Tak Ada Toleransi bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2018 yang Terlambat Hadir
- Selasa, 30 Oktober 2018
- 510 likes
RIAUHITS.COM, PEKANBARU - Warga Pekanbaru tak perlu lagi repot datang mengurus permasalahan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Salah satu adminduk yang dipermudah adalah pengurusan KTP-el rusak atau hilang.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita menjawab keluhan seorang warga. Dimana, warga tersebut kerepotan harus bolak-balik mengurus KTP yang rusak ke Kantor Disdukcapil.
"Pengajuan permohonan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak, pengajuannya secara online dengan mengakses aplikasi Layanan Tunggu atau melalui https://appdukcapil.pekanbaru.go.id/layanan tunggu. Persyaratannya dapat diunggah di aplikasi atau website tersebut," jelas Irma, Kamis (26/5/2022).
Syarat yang harus diunggah antara lain, fotokopi KTP rusak/foto surat hilang. Syarat lainnya, foto Kartu Keluarga (KK) asli.
Selain itu, warta dapat juga mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id. warga dapat melakukan registrasi jika belum pernah.
"Jika sudah pernah registrasi, silakan langsung login. Klik garis 3 pada sudut kiri atas," jelas Irma.
Kemudian, klik permohonan, klik permohonan baru, pilih layanan KTP-el bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Silakan cantumkan kebutuhannya pada kolom catatan.
"Lampirkan fotokopi KTP rusak/foto surat hilang dan foto Kartu Keluarga (KK) asli," ucap Irma. (mm)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-tak-perlu-datang-ke-kantor-disdukcapil-pengajuan-ktp-rusak-atau-hilang-bisa-online.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply