Syamsuar Tegaskan UMP Riau 2021 Tetap Rp2.888.563

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 tidak naik. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Disampaikannya, UMP masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp2.888.563.

"UMP Riau tahun 2021 sudah saya tanda tangan. UMP tetap (Rp2.888.563)," ucapnya, Rabu (4/11/2020).

Mantan bupati Siak ini menyebut, tidak adanya kenaikan UMP ini lantaran pertimbangan kondisi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, ia berharap kepada tenaga kerja di Riau dapat memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Bukan hanya UMP tidak ada kenaikan, tapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," paparnya.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, pembayaran upah disesuaikan dengan UMK. Akan tetapi, UMK tidak boleh di bawah UMP.

"Artinya, pembayaran upah bukan mengacu UMP, tapi UMK karena masing-masing daerah UMK-nya beda-beda," sebutnya.

Oleh karena itu, imbuhnya, pihaknya memberi kebebasan kepada daerah dalam menetapkan UMK, baik yang mengacu pada Kemenaker maupun menaikan UMK. Meski demikian, kata dia lagi, semuanya harus dibahas bersama asosiasi pengusaha dan dewan pengupahan kabupaten/kota.

"Kalau daerah ingin menaikan upah, silakan, asalkan ada kesepakan antara asosiasi pengusaha dan dewan dan kami beri waktu daerah membahas ini sampai 21 November mendatang," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-syamsuar-tegaskan-ump-riau-2021-tetap-rp2888563.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)